Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

REFLEKSI HARI KESAKTIAN PANCASILA

TANTANGAN IDEOLOGI PANCASILA

Oleh : Dra.Siswati Purbayatri

                            Guru PPKn SMAN 1 Surabaya

              Pada tahun 2019 ini tanpa terasa sudah memasuki peringatan Kesaktian Pancasila yang ke 54 tahun. Apa yang sudah kita kerjakan selama 54 tahun ini dalam mengawal Pancasila ? Apakah bahaya laten komunis sudah benar-benar tiarap dengan adanya Pancasila yang sakti ? Apakah benar-benar Pancasila sudah tertanam dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke ? Sudahkah Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ?

              Kesaktian Pancasila diperingati sebagai bangkitnya Pancasila setelah adanya Gerakan 30 September Tahun 1965. Gerakan 30 September dianggap sebagai usaha dari sebuah Partai Komunis Indonesia untuk menggantikan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila dengan ideologi komunis. Namun usaha itu mengalami kegagalan itulah sebabnya 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pancasila sakti

              Kesaktian Pancasila dalam bahasa Madura dikenal dengan “Kasaktian Pancasila” Mengapa Pancasila dikatakan sakti ? Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun.

         Pancasila dianggap mempunyai kesaktian sama dengan sosok manusia yang mempunyai kesaktian. Berarti Pancasila harus bisa menjadi ideologi yang tidak terkalahkan dan tidak dapat ditaklukkan oleh ideologi apapun. Pancasila  sebagai dasar negara merupakan cita negara sekaligus cita hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI harus berpedoman pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI apabila bertentangan dengan Pancasila tidak di benarkan . Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar kebangsaan yang  merupakan kesepakatan dan keputusan politik bersama yang harus terus menerus dijaga,dirawat dan dipertahankan serta dilestarikan dari generasi ke generasi selanjutnya apabila menginginkan Indonesia menjadi negara maju. Empat pilar kebangsaan ini dikemukakan oleh Taufik Kemas yang saat itu menjadi Ketua MPR dan untuk memudahkan mengingat empat pilar kebangsaan itu oleh KH Maimoen Zubair dibuat ‘akronim’ “PBNU”(Pancasila,Bhinneka Tunggal Ika,NKRI,UUD NRI 1945)

Pancasila pada era ‘orde baru’ dan ‘era reformasi’

           Pada era orde baru ( presiden Suharto ) untuk memperkuat Pancasila dibentuklah BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ) diketuai oleh  Sarwo Edi Wibowo. BP7 bertugas merancang program-program penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dimana semua warga negara wajib mengikuti dan mencetak instruktur-instruktur di tingkat nasional yang disebut dengan Manggala.

          BP7 dibentuk untuk menjaga ideologi Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Eka Prasetia Panca Karsa melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1978 berisikan 36 butir Pancasila.Adanya P4 didorong oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. Orde Baru menilai bahwa terjadinya tragedi nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, adalah karena bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan penataran P-4 lebih dititik beratkan pada pembinaan moral bangsa yang esensinya adalah pengendalian diri.

                     Tetapi memasuki era reformasi BP7 dibubarkan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998. Pada masa pemerintahan Joko Widodo dibetuklah UKP-PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Idelogi Pancasila) UKP-PIP merupakan Lembaga Nonstruktural yang didirikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 yang dilantik Presiden pada tanggal 7 Juni 2017.

            Tentunya tugas BP 7 dengan UKP-PIP berbeda, kalau BP 7 menyebarkan paham Pancasila melalui penataran-penataran saja. Sementara UKP-PIP bertugas sebagai perancang konsep pengamalan Pancasila melalui lembaga-lembaga negara.UKP-PIP bekerjasama dengan MPR untuk mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila,Bhinneka Tunggal Ika,NKRI,UUD 1945. Dengan adanya sosialisasi 4 pilar kebangsaan diharapkan rakyat Indonesia lebih memahami dan mendalami 4 pilat kebangsaan. Tentunya tidak cukup hanya sekedar tahu dan memahami saja, tetapi lebih penting lagi adalah melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan mengenai tata cara pemasyarakatan Pancasila,Bhinneka Tunggal Ika,NKRI,UUD 1945 diatur dalam pasal 150 s.d 151 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR. UKP-PIP sekarang berubah menjadi BPIP (Badan Pembinaan Idelogi Pancasila)

Tantangan Ideologi Pancasila

                Semakin bertambah tahun tentunya tantangan terhadap idelogi Pancasila semakin berat diantaranya tantangan tersebut adalah

Munculnya kelompok intoleran

Kelompok intoleran ini sepertinya tidak kelihatan tetapi bisa sewaktu-waktu muncul. Seperti yang kita lihat akhir-akhir ini masih adanya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang tidak menghendaki Papua menjadi provinsi yang lebih maju dari sebelumnya, karena kalau Papua maju maka KKB ini akan kehilangan pengaruhnya.Kelompok Kriminal Bersenjata ini selalu mempengaruhi masyarakat Papua untuk selalu memberontak melepaskan diri dari NKRI.

Terlalu nyaman di zona aman

Apabila sekarang sudah tidak terlihat adanya gerakan idelogi komunis bukan berarti ideologi itu sudah betul-betul tiarap di bumi Indonesia,tetapi ideologi komunis ini adalah bahaya laten yang sewaktu-waktu secara mengejutkan muncul. Oleh karena itu kita jangan terlena oleh keadaan yang nyaman dan aman sekarang ini, tetap waspada tidak hanya terhadap idelogi komunis juga terhadap ideologi liberalis yang juga mengancam keberadaan ideologi Pancasila.

Terlalu hanyut dalam demokrasi

Demokrasi di negara Indonesia yang dilasanakan adalah demokrasi Pancasila, tetapi betulkah demokrasi Pancasila ini sudah betul-betul kita laksanakan dengan benar? Masih sering kita lihat para wakil rakyat di DPR tidak mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan tetapi saling beradu fisik dalam mempertahankan pendapatnya. Demokrasi yang dilaksanakan harus betul-betul mencerminkan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke 4 Pancasila.

Cara mengatasi tantangan  terhadap idelogi Pancasila

Dengan adaya berbagai tantangan tersebut maka kita harus dapat mengatasinya dengan cara

Peningkatan pendidikan budaya dan karakter

Kemendikbud perlu melakukan pendalaman bagaimana sebaiknya nilai-nilai Pancasila ditransfer menjadi dasar untuk perbuatan nyata dalam sikap dan perilaku individu dalam tata hukum, sosial,politik, ekonomi  dsb. Perlunya menggali kembali budaya-budaya asli Indonesia agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman dan tidak ditinggalkan oleh generasi berikutnya.

Perlunya keteladanan

Keteladanan seorang pemimpin sangat diperlukan dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Apabila pemerintah dan jajarannya sudah betul-betul melaksanakan nilai-nilai Pancasila maka rakyat akan mencontoh, tetapi sebaliknya jika Pancasila hanya sebatas slogan saja maka lambat laun Pancasila akan tenggelam seiring dengan berjalannya waktu.

Peningkatan nasionalisme

Rasa nasionalisme perlu ditingkatkan sebagai pelaksanaan dari sila ketiga Pancasila, karena pada masa sekarang nasionalisme kurang diperhatikan justru globalisasi yang mendapatkan tempat di hati masyarakat.Segala sesuatu yang datangnya dari luar dianggap lebih baik dan lebih utama dari milik sendiri.Padahal Bung Karno sebagai penggali Pancasila selalu menekankan pentingnya nasionalisme bagi bangsa Indonesia.

Sebagai warga negara yang baik kita harus selalu menjaga Pancasila agar tetap kuat dan mampu mengatasi pengaruh ideologi lain baik komunisme maupun liberalisme. Ideologi Pancasila adalah ideologi yang paling sesuai untuk bangsa Indonesia karena digali dari tata nilai budaya bangsa Indonesia sendiri. Sampai kapanpun ideologi Pancasila harus tetap kokoh berdiri di bumi Indonesia.