
JOGJA-Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan setelah ramainya penanganan kasus Hogi Minaya.
Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus Hogi itupun mendapatkan atensi masyarakat dan Komisi III DPR yang menyorot penanganan kasusnya oleh Polres Sleman yang dipimpin Edy.
Usai keramaian kasus Hogi Minaya, Edy pun menyampaikan permintaan maafnya kepada Hogi, Komisi III, dan masyarakat Indonesia.
MM
