
Surabaya-Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas banyaknya jukir yang dikenai pidana tindak pidana ringan (tipiring) oleh Polrestabes Surabaya.
Ratusan orang yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Dukuh Menanggal, pada Jumat (30/1).
Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya seruan di media sosial terkait keresahan para juru parkir terhadap kebijakan penertiban serta sistem pembayaran parkir yang diterapkan dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purnama Putra mengatakan, penindakan terhadap juru parkir liar tetap menjadi kewenangan kepolisian.
”Penindakan terhadap juru parkir liar yang melanggar Perda merupakan tugas dan kewenangan kepolisian, sehingga tetap dilaksanakan,” ujar Erika kepada Harian Disway, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, solusi terbaik bagi paguyuban adalah mengurus perizinan resmi melalui Dinas Perhubungan.
”Kami menyarankan agar paguyuban segera mengurus izin dan kelengkapan petugas parkir melalui Dishub. Jika sudah memiliki izin resmi, maka tidak lagi menjadi objek penindakan,” tuturnya.
MM
