Marak Pencurian Motor di Surabaya Polisi Tertibkan Juru Parkir

Surabaya-Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya mendorong Polrestabes Surabaya menertibkan juru parkir (jukir) liar. Sebanyak 188 jukir liar disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Para jukir dinyatakan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran karena beroperasi tanpa izin, menggunakan karcis bodong, serta mematok tarif di luar ketentuan. Hakim menjatuhkan denda Rp100.000 kepada masing-masing terdakwa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan penindakan ini untuk memberi efek jera dan menata parkir ilegal yang meresahkan warga. Ia menyebut penertiban dilakukan dalam operasi sepekan, 19–25 Januari 2026, di berbagai titik rawan.

Polisi memastikan penindakan akan terus berlanjut. Jika ditemukan unsur pemerasan atau premanisme, kasus akan ditingkatkan ke proses pidana.(

MM