Mendagri Tito Buka Peluang Gelondongan Kayu Banjir Dapat Dimanfaatkan untuk Pemulihan Ekonomi Lokal.

 

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH.

JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa warga masyarakat di Sumatera diperbolehkan memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa banjir untuk keperluan pemulihan pascabencana maupun aktivitas ekonomi produktif.

Kebijakan ini merupakan penerjemahan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia dalam upaya memaksimalkan manfaat sumber daya yang ada sekaligus mendukung pemulihan kondisi masyarakat terdampak bencana.

Pada Senin (26/1/2026) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat, Tito menjelaskan bahwa gelondongan kayu hasil banjir dapat digunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana serta kebutuhan pembangunan lainnya dalam rangka pemulihan. “Kebijakan Bapak Presiden sewaktu rapat yang lalu termasuk di Hambalang, arahan kepada kami, silakan dimanfaatkan masyarakat ataupun pemerintah untuk (pemulihan pasca) bencana,” ucapnya pada media.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, sejumlah warga telah mengambil langkah proaktif dengan memanfaatkan gelondongan kayu berukuran besar. Kayu tersebut dipotong dan diolah menjadi papan yang digunakan untuk memperbaiki struktur rumah serta membangun atau memperbaiki jembatan yang rusak akibat dampak banjir.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak, sekaligus mengurangi beban biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membeli bahan bangunan baru.

Namun demikian, masih terdapat jumlah yang tidak sedikit dari gelondongan kayu berukuran kecil yang tidak dapat diolah menjadi papan atau bahan bangunan struktural.

“Banyak yang sudah melakukan dengan cara dipotong kemudian dijadikan papan untuk bangun rumah, jembatan, lain-lain. Tapi, banyak sekali gelondongan-gelondongan kecil yang enggak bisa dibuat papan,” jelas Tito.

Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera mengusulkan agar kayu-kayu kecil tersebut tidak dibiarkan tidak terpakai, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Salah satu usulan yang diajukan adalah dengan cara dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kemudian dijual kepada pihak ketiga yang membutuhkannya.

“Ada saran dari beberapa kepala daerah, ‘Pak, bagaimana kalau seandainya itu diambil saja untuk dikerjakan oleh BUMD dijualkan kepada pihak ketiga misalnya PLTU’,” ungkap Tito dalam menyampaikan usulan dari para kepala daerah.

Potensi pemanfaatan kayu kecil tersebut cukup beragam. Selain dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatra Utara, kayu tersebut juga dapat menjadi bahan baku bagi industri lokal seperti pembuatan batu bata.

Tito menambahkan bahwa beberapa pelaku industri batu bata telah menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan pasokan kayu sebagai bahan bakar untuk proses pembuatan, sehingga ketersediaan gelondongan kayu dari banjir diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

“Ada juga industri lokal seperti batu bata, pembuatan batu bata, mereka nanya-nanya terus boleh enggak ngambil kayu itu karena selama ini susah nyari kayu,” ujarnya.

Kebijakan yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian memiliki nilai strategis ganda.

Pertama, secara sosial, kebijakan ini memberikan akses yang mudah bagi masyarakat terdampak bencana untuk memperoleh bahan bangunan tanpa biaya, sehingga mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka.

Kedua, secara ekonomi, pemanfaatan kayu kecil melalui BUMD dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung kelangsungan operasional industri lokal, yang pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi mikro di tingkat daerah.

Namun demikian, perlu adanya koordinasi yang erat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Kehutanan sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan sumber daya hutan dan kayu.

Tito telah menyampaikan bahwa proses pengelolaan kayu kecil tersebut membutuhkan arahan resmi dari Mendagri Kehutanan untuk memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kayu-kayu kecil yang potongan-potongan itu bagi mereka memiliki nilai ekonomis. Mungkin Bapak Menteri Kehutanan mohon arahannya nanti,” tandasnya.

Hal ini penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau eksploitasi yang tidak terkendali terhadap sumber daya alam tersebut.

Kebijakan pemanfaatan gelondongan kayu banjir yang diperkenalkan Mendagri Tito Karnavian merupakan langkah yang tepat dan konstruktif dalam menangani dampak bencana sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada. Melalui pemanfaatan kayu berukuran besar untuk pemulihan fisik dan kayu kecil untuk aktivitas ekonomi, upaya pemulihan bencana tidak hanya fokus pada pemulihan kondisi awal, tetapi juga pada peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat di masa depan.

Mari kita jadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk bangkit bersama. Bencana mungkin telah merusak sebagian dari kehidupan kita, tetapi dengan kreativitas, kerja sama, dan pemanfaatan sumber daya yang cerdas, kita dapat membangun kembali struktur rumah, memperkuat ekonomi lokal, dan menciptakan masa depan yang lebih tangguh.

Bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku industri, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai pemulihan yang berkelanjutan dan menguatkan peran kita dalam membangun negeri yang lebih baik. *Wallahu A’lam Bisshawab.*