
Pandeglang, Banten – Hj. Lia, seorang wanita aktivis sosial dan tokoh masyarakat Pandeglang yang dikenal aktif dan tangguh dalam menghadapi problema, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Banten pada tanggal 2 Januari 2026. Laporan ini terkait dengan bullying yang dialami Hj. Lia melalui media sosial TikTok.
Hj. Lia, yang tinggal di Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, merasa nama baiknya telah dihancurkan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya, seorang wanita dengan inisial “I”. “Saya sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ini, saya ingin kasus ini segera diselesaikan,” ujar Hj. Lia saat ditemui di rumahnya.
Sebagai wanita yang aktif dalam kegiatan sosial dan mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat, Hj. Lia merasa bahwa kasus ini merupakan upaya untuk menghambat aktivitasnya dalam membantu masyarakat. “Saya tidak akan membiarkan nama baik saya dihancurkan oleh orang lain,” tambahnya.
Kasus ini telah diterima oleh bagian cyber Polda Banten dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Hj. Lia berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku.
Dukungan untuk Hj. Lia terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil. “Kami mendukung Hj. Lia dan meminta agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata seorang tokoh masyarakat.
Hj. Lia sendiri masih menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Banten dan berharap agar kasus ini segera selesai. “Saya menunggu proses selanjutnya dan saya serahkan pada yang berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa pencemaran nama baik di era digital dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Sayyid Diar Mandala
