“Unsur Melawan Hukum’ Tidak Tercapai – LBH Ansor Bali: Kebijakan Gus Yaqut Kuota Haji Jalankan Mandat Undang-undang”.

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali mengeluarkan pandangan hukum yang tegas terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Menurut mereka, terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait pemenuhan unsur esensial yang menjadi syarat sahnya tindak pidana korupsi.

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menegaskan bahwa meskipun penetapan tersangka pada tahap penyidikan dapat didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif – bukan secara alternatif.

Denma Bahrul menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat tiga unsur pokok yang harus terpenuhi secara bersamaan, yaitu: (1) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi; (2) dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan; dan (3) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tegas Denma.

Fokus analisis LBH Ansor Bali jatuh pada unsur “melawan hukum”. Menurut mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat yang diamanatkan oleh undang-undang.

Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)…” serta Pasal 9 ayat (2) yang menegaskan, “Menteri menetapkan kuota haji tambahan.” Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Agama.

“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” papar Denma.

LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur). “Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali berkesimpulan bahwa konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum tidak dapat terbentuk karena unsur “melawan hukum” tidak terbukti.

“Penegakan hukum harus selalu menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap setiap pejabat yang bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Kejelasan hukum bukan hanya hak, melainkan landasan yang tidak bisa dikompromikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum bangsa,” pungkas Denma.*Imam Kusnin Ahmad*