Parkir Liar Dimana Mana Bikin Warga Resah dan Toko Sepi Setuju Dipidana 9 Tahun

Surabaya-menaramadinah.com-Belakangan ini, keberadaan juru parkir atau jukir liar semakin menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, praktik parkir ilegal tersebut tidak hanya muncul di minimarket, melainkan juga menyebar hingga ke toko-toko kecil dan ruko di pinggir jalan.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas praktik parkir liar tersebut, sekaligus apakah tindakan itu melanggar hukum atau tidak.

Berdasarkan informasi yang disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pengelolaan parkir yang dilakukan secara ilegal oleh individu atau instansi tertentu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” demikian tulis laman tersebut.

Dengan demikian, hanya petugas resmi yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi parkir. Sementara setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenakan sanksi pidana, terutama apabila ditemukan unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Faktanya, di lapangan kerap ditemukan praktik pemungutan tarif parkir secara paksa, sehingga masyarakat sering berada dalam posisi dirugikan.

Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MM