PN Pengadilan Tunda Eksekusi Kantor Madas

Surabaya-menaramadinah.com-Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan kantor oleh ormas Madura Asli Anak Serumpun (Madas).

Eksekusi yang dijadwalkan hari ini, Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIB batal dilakukan karena alasan keamanan. Sementara, eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.

Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menyatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya bahwa eksekusi batal dilakukan karena alasan eskalasi keamanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menyatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya bahwa eksekusi batal dilakukan karena alasan eskalasi keamanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kita mendapat surat pemberitahuan dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan,”

MM