
Jakarta-menaramadinah.con-Hari ini, Indonesia resmi memberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sudah 29 tahun disusun. Pemerintah menyebut ini sebagai babak baru hukum nasional yang lebih modern dan berpihak pada keadilan rakyat.
Namun, di balik euforia DPR dan pemerintah, banyak pihak justru penasaran dan bahkan khawatir karena beberapa aturan kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan rakyat.
Yang paling ramai dibicarakan adalah pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara, di mana siapa pun yang dianggap menghina bisa dipidana hingga 3 tahun penjara jika ada pengaduan resmi!
Demo dan unjuk rasa juga wajib memberikan pemberitahuan dan tak boleh timbulkan keonaran atau kerusuhan. Bila melanggar akan terancam hukuman pidana selama 6 bulan.
DPR bahkan menyebut ini sebagai momen bersejarah! Bahkan DPR sampai bilang, “selamat menikmati!”
MM
