Parkir 10.000 Di Madiun Meresahkan

 

MADIUN – Kasus pungutan parkir sebesar Rp10.000 yang sempat viral di Kota Madiun akhirnya mendapat tindak lanjut dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun. Oknum juru parkir (jukir) beserta koordinator wilayah setempat telah dipanggil dan dimintai klarifikasi atas kejadian tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, oknum jukir dan koordinator wilayah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada korban, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dishub menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan yang  Dishub Kota Madiun telah menegaskan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diperbolehkan adanya kenaikan tarif parkir dalam kondisi apa pun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023, dengan tarif resmi parkir sebesar Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil.

Kepala Dishub Kota Madiun, Subakri, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada para jukir, bahkan setiap dua minggu sekali. Sosialisasi tersebut tidak hanya menekankan soal tarif, tetapi juga etika pelayanan, penataan kendaraan, serta kewajiban memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.

“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya kenaikan tarif, termasuk saat event atau lonjakan pengunjung. Jika masih terjadi pelanggaran, itu murni oknum di lapangan,” tegas Subakri.

Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang pengunjung yang parkir di depan Bank Jatim Madiun dipungut tarif Rp10.000. Dalam video tersebut, korban sempat melakukan negosiasi dan mengingatkan bahwa tarif parkir sesuai Perda hanya Rp3.000. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga korban akhirnya membayar Rp10.000. Rekaman kejadian itu pun menyebar luas di media sosial dan sampai ke perhatian Wali Kota Madiun, Maidi.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Madiun menyatakan akan memperketat pengawasan parkir, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi serta tidak ragu melapor apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, termasuk melalui kanal pengaduan dan Saber Pungli.

Dishub berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar pelayanan parkir di Kota Madiun ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

MM