Juru Parkir Jl. Tanjung Anom Genteng Surabaya Digelandang Polisi

Surabaya-menaramadinsh.com- Sebanyak 4 jukir liar yang biasa mangkal di kawasan Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi.

Keempat jukir tersebut diamankan saat beroperasi di sepanjang deretan warung kaki lima dan ruko di kawasan tersebut.

Mereka adalah MH (28) asal Asemrowo, ABW (20) asal Bulak Banteng, S (50) asal Camplong, Kabupaten Bangkalan, serta MS (52) asal Banyu Urip.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.

Keluhan warga itu bahkan sempat viral di media sosial.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait viralnya video di media sosial tentang adanya juru parkir liar di Jalan Tanjung Anom. Dari hasil penindakan di lapangan, kami mengamankan empat orang jukir,” ujar Erika, Senin (15/12/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, keempat jukir tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi sebagai petugas parkir. Selain itu, mereka diketahui menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Bahkan, salah satu jukir mengaku sengaja mematok tarif lebih tinggi dengan alasan sebagai antisipasi apabila terjadi kehilangan helm milik pengendara.

Setelah diamankan, keempat jukir liar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi kemudian menyerahkan mereka ke piket Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir,” pungkas Erika.

MM