
Mojokerto-Hebat Polisi berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor asal Madura usai beraksi di wilayah Mojokerto jumlahnya 5 orang.
Pencuri motir ini adalah Mustofa Umar Rela (35) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Tuproni (28) dan Tri Susanto (22) warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kemudian, Fauzi Andriawan (28) warga Kelurahan//Kacamatan Bulak, dan Edo Ardo Priyanjaya Putra (26) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Mereka menyasar sepeda motor Supra X NF nopol W 6592 KW milik Ainur Rofiq (34) warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kasi Humas Polres Polres Mojokerto Iptu Suyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2025 dini hari. Awalnya, Rofiq memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 di samping rumah selepas mencari makan pada malam harinya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Rofiq melihat ada orang sedang mendorong sepeda motor Supra X NF warna hitam miliknya. Saat itu, ia tengah duduk-duduk di teras rumah.
“Korban secara spontan langsung berteriak maling dan mengejar pelaku dengan dibantu tetangganya, M Lutfi Hidayat,” ungkap Suyanto.
Rofiq dan Lutfi mengejar pelaku yang kabur ke arah jalan raya. Sekitar jarak 100 meter, pelaku sempat menyalakan sepeda motor korban. Namun, pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang mendapat informasi terkait kejadian tersebut langsung mendatangi TKP. Di lokasi, polisi mengamankan pelaku bernama Mustofa Umar Rela.
Kepada polisi, Mustofa mengaku bahwa dirinya beraksi bersama Edo, Fauzi, Toproni dan Tri Sasanto. “Hasil pendalaman, Fauzi dan Edo berperan mengantarkan dan menurunkan di TKP dengan mengendarai mobil Honda Jazz nopol L 1879 DE,” ungkap Suyanto.
Polisi diberitahu warga langsung melakukan pengejaran. Berhasil meringkus Toproni dan Tri di sebuah warung kopi di Jalan Raya Bypass Mojokerto, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pada pukul 03.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, Toproni dan Tri Susanto mengakui perbuatannya dan berperan menunggu ketiga pelaku lain yang melakukan aksi pencurian sepeda motor,” katanya Suyanto.
Selanjutnya, Fauzi dan Edo ditangkap di dalam bus saat melaju di Jalan Raya Bypass Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, keduanya hendak menuju Surabaya.
Fauzi dan Edo mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan Mustofa Umar Rela. Terlihat lunglai setelah ditangkap polisi.
Husnu Mufid
