Penguatan Pendidikan Agama: Integrasi Ilmu dan Rekognisi Negara sebagai Kunci Kemajuan.

MALANG – Kementerian Agama RI terus berupaya memperkuat arah kebijakan pendidikan agama dan keagamaan melalui kegiatan Kompilasi Naskah Kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) di Malang,19/11 2025.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Nur Syam, menekankan pentingnya integrasi ilmu, penguatan rekognisi pendidikan keagamaan, serta penyusunan kebijakan yang partisipatif dan berbasis data sosial.

Dalam paparannya, Prof. Nur Syam menggarisbawahi bahwa integrasi ilmu merupakan kekuatan historis dan khas Kementerian Agama yang tidak dimiliki oleh kementerian lain. Ilmu agama telah berkembang dalam rumpun keilmuan yang kuat dan memiliki sejarah pertarungan intelektual yang panjang, baik secara internal pemerintahan maupun dalam dinamika sosial politik nasional.

“Integrasi ilmu adalah kekuatan Kementerian Agama. Ilmu agama itu bukan sekadar disiplin, tetapi rumpun besar yang terus bertarung dan berkembang. Ada banyak pengalaman yang menunjukkan betapa berat perjuangan untuk menempatkan ilmu agama sejajar dengan ilmu pengetahuan lain,” terangnya.

Prof. Nur Syam mengisahkan pengalamannya dalam forum akademik tingkat nasional, di mana ia menyaksikan perjuangan panjang agar ilmu agama mendapatkan porsi pembahasan yang proporsional.

Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012 dalam memberikan landasan kuat bagi Kementerian Agama untuk menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) secara resmi. Undang-undang ini mengakui bentuk pendidikan tinggi keagamaan seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi teologi, sehingga pendidikan nonformal keagamaan dapat bermetamorfosis menjadi pendidikan formal yang diakui negara.

“Kita perlu berterima kasih kepada Pak SBY. Undang-undang ini memberi peluang Kementerian Agama menyelenggarakan universitas secara penuh. Sebelumnya UIN hanya berdiri melalui SK Presiden, belum melalui undang-undang,” tegasnya.

Namun, Prof. Nur Syam mencatat bahwa setelah adanya rekognisi formal, jumlah perguruan tinggi keagamaan melonjak pesat, terutama perguruan tinggi swasta di Jawa Timur yang sering didorong oleh motif pragmatis tanpa perencanaan akademik yang matang.

“Ini yang perlu kita perhatikan. Banyak PTK swasta tumbuh, tapi kualitasnya bervariasi. Ada yang hanya memiliki 100–200 mahasiswa. Perkembangan ini harus ditata agar tidak merugikan pendidikan keagamaan secara nasional,” jelasnya.

Dalam bagian lain paparannya, Prof. Nur Syam menegaskan kembali pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai fondasi implementasi Moderasi Beragama. KBC harus hadir dalam seluruh aspek pendidikan: intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta budaya madrasah. Integrasi berbagai disiplin—agama, sosial, dan sains—dinilai menjadi kunci kurikulum masa depan.

Pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia menghadapi tantangan dan peluang yang signifikan. Integrasi ilmu, rekognisi negara, dan implementasi kurikulum yang relevan menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan melakukan transformasi ilmu secara berkelanjutan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kesadaran akan pentingnya kualitas, pendidikan agama dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Diskusi yang berlangsung seru itu dimoderatori Prof. Murtadlo dari BRIN. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan dan tanggapan dalam termin tanya jawab yang dibuka dua kali. Prof. Nur Syam pun bersemangat memberi jawaban.*Iman Kusnin Ahmad*