
By. Sayyid Diar Mandala
Pandeglang, 07 Februari 2025 🇮🇩
Saudaraku Rakyat dan Bangsa Indonesia Tercinta.
Pemerintah harus segera bertindak tegas terkait istilah Imam Besar Umat Islam Indonesia yang disematkan kepada Habib Rizieq Sihab. Istilah ini bermasalah secara hukum negara maupun hukum agama, karena imam besar di Indonesia ini sudah ada, yaitu Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.
Penggunaan istilah Imam Besar oleh Habib Rizieq Sihab dan kelompoknya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam. Selain itu, istilah ini juga dapat dianggap sebagai tantangan terhadap kedaulatan negara dan stabilitas nasional.
Dalam Islam, tidak boleh ada dua imam besar di dalam satu wilayah atau negara. Jika terjadi, maka salah satunya harus dihukum. Oleh karena itu, pemerintah harus segera meluruskan dan mencabut istilah Imam Besar yang disematkan kepada Habib Rizieq Sihab.
Pemerintah juga harus mengkaji sepak terjang Habib Rizieq Sihab dan kelompoknya, karena mereka tidak memiliki wilayah teritorial dan tetap berada di wilayah NKRI. Ini dapat dianggap sebagai “negara di dalam negara” yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak tegas dan serius dalam menangani masalah ini, demi menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
#sdiarm 🇮🇩
