
Permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, serta pemulihan nama baik.
Hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat dalil pemohon, sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Meski begitu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia Fokus pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tergesa-gesa. “Surat perintah penangkapan keluar hanya dalam satu hari. Kami melihat belum melalui proses yang matang,” tegasnya.
