Pengacara Gus Tom Kecewa Hasil Praperadilan yang Ditetapkan Hakim di PN Bangil Pasuruan

 

 

 

Hal ini dialami  Muhammad Su’ud alias Gus Tom yang berjuang agar  status tersangkanya lewat gugatan Praperadilan gugur. Karena dirinya melakukan pembongkaran. Bukan melakukan pengrusakan di makam  Winongan.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya Gus Tom di Sidang putusan yang dipimpin Hakim Nur Hidayat itu berlangsung Senin (3/11) hari ini.
Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon yang berisi enam poin petitum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bangil.

Permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, serta pemulihan nama baik.

Hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat dalil pemohon, sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Meski begitu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia  Fokus   pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tergesa-gesa. “Surat perintah penangkapan keluar hanya dalam satu hari. Kami melihat belum melalui proses yang matang,” tegasnya.

Sedangkan warga Winongan dan luar Pasuruan meminta Gus Tom Dibebaskan. Karena meluruskan sejarah dan menghancurkan makam palsu.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian dan bersifat nasional. Masyarakat Indonesia dan  Aktivis PWI LS diberbagai daerah tetap terus memantau sidang pengadilan mendatang hingga akhir.
Husnu Mufid