
Jakarta. 1/11/2025-Advokat Nasional Dudung Badrun, MH. ikut bersuara dan mensupport Demo Guru-guru Madrasah se-Indonesia di halaman Kemenag RI Jakarta pada Kamis 30/11/2025
Menurutnya demo guru-guru madrasah ke Jakarta perlu disampaikan beberapa catatan, yaitu :
1.Empati terhadap perjuangan guru-guru Madrasah atas statusnya, namun mekanisme penyelenggaraan KBM, kesiswaan dan lainnya Yayasan sebagai penyelenggara tidak dianggap oleh Kementerian agama ( wujuduhu kaadamihi),semua langsung komunikasi dengan guru-guru dan kepala Madrasah.
2.Kementerian agama tidak konsisten menjalankan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian yaitu leader Sektoral pendidikan dijalankan oleh Menteri Pendidikan dan sektoral pendidikan keagamaan oleh Kementerian Agama.
Dalam UU Sisdiknas tersebut terang dijelaskan bahwa MI, MTs dan MA adalah pendidikan umum bercorak Islam.
Dan yang dimaksud pendidikan agama adalah Madrasah Diniyah awaliyah, Wusto dan Ulya.
Kementerian Pendidikan konsisten hanya regulator.
Sedangkan kementerian agama leader dan operatornya dalam satu badan yaitu Kementerian agama.
Sedangkan Kementerian leader dan juga operator.
Semoga Presiden Prabowo dapat informasi yang utuh sehingga dapat mengurai problem pendidikan seiring dengan RUU perobahan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dapat menghasilkan UU Sisdiknas yang lebih baik.
Sujaya
