Walikota Surabaya Bilang : Mendirikan Tenda Menutup Jalan di Kampung Tanpa Ijin Untuk Sebuah Acara Akan di Denda 50 Juta

Surabaya – menaramadinah.com-Walikota Surabaya Eri Cahyadi kini menerapkan aturan soal tenda penutup jalan umum dikampung kampung. Karena dianggap mengganggu pengendara motor dan mobil.

Eri Cahyadi mengatakan, jika warga Surabaya yang nekat mendirikan tenda hajatan, seperti pengajian dan peringatan 17 Agustus serta pernikahan  dengan menggunakan badan jalan umum tanpa ijin bakal diberikan sanksi denda puluhan juta.

“Fakta yang ada dikampung   ada Ketua RT yang ikut nutup jalan untuk acara peringatan Hari besar Islam. Sehingga banyak pengguna jalan mengeluh.  Ini tidak bisa dibenarkan,”tambahnya.

“Ketua Rt seharusnya memberi contoh baik. Kenyataannya memberi contoh kurang baik. Jika ada yang demikian laporkan ke saya,”ujarnya.

Oleh karena itu, Eri Cahyadi menyebut, pihaknya tak ragu menjatuhkan denda kepada warga yang nekat mendirikan tenda hajatan tanpa mengantongi izin atau tak sesuai prosedur.

“Sanksinya besar, sampai dengan Rp 50 juta,” kata Eri kepada wartawan di Gedung Pemkot Surabaya kepada wartawan.

Ia lantas menekankan, bila warga ingin mendirikan tenda dan menutup jalan, maka harus memenuhi aturan. Salah satunya menyampaikan pengumumam minimal H-7 acara melalui media dan semuanya, agar orang tahu bahwa itu akan ditutup.

Meski diizinkan, warga tetap tidak bisa menggunakan sebagian besar jalan untuk hajatannya. Ditutup pun maka akan boleh berapa meter. Enggak kabeh (semua jalan) ditutup 3/4 ngunu.

Menurut Eri, keputusan tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai penutupan jalan. Sebab tenda hajatan yang memakan badan jalan kerap meresahkan.

“Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri Cahyadi.

Husnu Mufid