Direktur PUSMAN FAI UNU Blitar Jadi Narasumber Desk Verifikasi Naskah Kuno Kabupaten Blitar .

BLITAR–Sebanyak 28 manuskrip kuno di Kabupaten Blitar diverifikasi dalam kegiatan Desk Verifikasi Naskah Kuno yang digelar pada 24 Oktober 2025.

Melibatkan akademisi, pemerintah, serta masyarakat, kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam menjaga, mendokumentasikan, dan melestarikan warisan intelektual serta spiritual yang menjadi saksi sejarah dan peradaban budaya Nusantara.

Direktur Pusat Studi Manuskrip (PUSMAN) Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, H. Fuad Ngainul Yaqin, Lc., M.Ag., yang juga dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir FAI UNU Blitar, menjadi narasumber dalam kegiatan Desk Verifikasi Naskah Kuno yang dilakukan oleh Tim Naskah Kuno Daerah Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Raya Kediri No. 9–12, Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.

Acara ini merupakan bagian dari program Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara Tahun 2025 yang bertujuan mendata, memverifikasi, dan mendaftarkan koleksi manuskrip kuno masyarakat Kabupaten Blitar ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Plt. Kepala Bidang Perpustakaan, Ibu Wahyuni Dianasari, S.E., M.M., membuka secara resmi kegiatan dan menyampaikan apresiasi kepada para pemilik naskah kuno serta seluruh pihak yang mendukung pelestarian warisan budaya daerah.

Ia menekankan, “Pelestarian naskah kuno merupakan upaya penting untuk menjaga identitas dan sejarah intelektual masyarakat Blitar. Kami berharap naskah-naskah berharga tersebut dapat terdaftar secara resmi dan terlindungi dengan baik.”

Dalam proses verifikasi, sebanyak 28 manuskrip kuno diperiksa secara mendalam oleh tim ahli. Aspek yang diverifikasi mencakup isi, kondisi fisik, penulis, bahan, dan konteks sejarah masing-masing naskah.

Beberapa manuskrip penting yang ikut diverifikasi adalah Tafsir Jalalain karya Mbah Kyai Imam Bukhori dari Pondok Pesantren Maftahul Ulum Jatinom Kanigoro serta Serat Ambiyo dari Kemloko, Nglegok.

Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta yang merupakan pemilik atau pewaris naskah kuno dari 16 desa di Kabupaten Blitar.

Partisipasi ini menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan intelektual serta spiritual leluhur mereka.

Sebagai narasumber, H. Fuad Ngainul Yaqin menegaskan bahwa verifikasi dan digitalisasi naskah kuno bukan hanya sebuah prosedur administratif, melainkan langkah awal yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber-sumber keilmuan klasik Nusantara.

Ia menambahkan, “Naskah kuno bukan sekadar benda bersejarah, tetapi juga cermin peradaban dan tradisi keilmuan Islam Nusantara. Dengan proses verifikasi ini, kita memastikan warisan tersebut terdokumentasi dengan baik dan bisa dimanfaatkan secara luas untuk penelitian akademik hingga pengembangan budaya masa depan.

”Naskah kuno merupakan bukti autentik sejarah yang merekam perjalanan intelektual dan budaya Nusantara. Menjaganya berarti menjaga identitas bangsa dan meneruskan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, kegiatan verifikasi naskah ini menjadi langkah strategis yang memperkuat kolaborasi antara lembaga akademik, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melestarikan manuskrip Islam Nusantara di Kabupaten Blitar.*Imam Kusnin Ahmad*