” Guru – Bukan Beban, tapi Aset Bangsa yang Layak Diprioritaskan “

 

Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr.
_(Dewan Penasihat DPP Asosiasi Wartawan Internasional -ASWIN)_

Pada 7 Agustus 2025, dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri di ITB, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa rendahnya gaji guru dan dosen menjadi tantangan besar bagi APBN, dan mempertanyakan apakah seluruh biaya pendidikan, termasuk gaji pendidik, harus ditanggung sepenuhnya oleh negara atau bisa melibatkan partisipasi masyarakat .

Bagi banyak pendidik, ucapan itu melukai: seperti disampaikan oleh Ketua Alianasi Dosen ASN (Adaksi), Anggun Gunawan, yang menyebutnya “ironis” dan menyentuh rasa tidak adil karena seolah menempatkan guru sebagai beban—padahal mereka adalah ujung tombak mencerdaskan bangsa . Pernyataan tersebut juga dikritik sebagai “tidak empatik” oleh pakar dari UMSurabaya, yang menilai bahwa ungkapan itu ringan merendahkan dedikasi guru-dosen yang bekerja keras di balik beban administratif dan produktivitas . Bahkan Jerome Polin, edukator dan kreator konten, menyuarakan kesedihannya: “Jika negara tidak menjadikan guru, dosen, dan perbaikan kualitas pendidikan sebagai prioritas, kita tidak bisa berharap Indonesia Emas” .

1. Dasar Hukum: Tugas Negara dan Pembiayaan Pendidikan

UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (4) menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara sesuai peran dan kemampuan negara .

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjabarkan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia .

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, termasuk melalui minimal 20% APBN/APBD, sebagaimana diatur juga dalam instrumen fiskal negara .

Dengan demikian, pernyataan yang menyiratkan bahwa guru “beban negara” bisa bertentangan dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas negara.

2. Anggaran Pendidikan & Realitas Finansial

Porsi anggaran pendidikan: Menurut data, anggaran Pendidikan 2025 mencapai sekitar Rp724,3 triliun, dengan sebagian besar—lebih dari 60%—dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan belanja pegawai pendidikan .

Distribusi anggaran tidak merata: Adaksi membongkar ketimpangan, mencatat bahwa sekolah kedinasan mendapat alokasi hingga Rp105 triliun, sementara anggaran Kemdikbudristek hanya sekitar Rp50–57 triliun, bahkan setelah efisiensi .

Hal ini membuka dialog: Jika sebagian besar anggaran pendidikan tersedot oleh pos rutin, bagaimana ruang untuk inovasi, pengembangan kualitas, dan equitas pendidikan?

3. Kondisi Gaji dan Kesejahteraan Guru

Guru honorer tercatat menerima upah sangat rendah: Rp300.000–500.000 per bulan, dan sering dibayar triwulanan melalui dana BOS .

Bandingkan dengan tunjangan fungsional di lingkungan Kemenkeu, yang bisa mencapai puluhan juta rupiah—kontras yang tajam bagi tenaga pendidik non-PNS.

Pakar menekankan bahwa beban kerja guru bukan hanya mengajar, tetapi juga kegiatan administratif dan pengabdian, sementara gaji tetap rendah dan tidak memadai untuk tantangan kerja yang kompleks.

4. Sarana dan Prasarana Pendidikan: Ketidak seimbangan yang terabaikan

Meskipun tidak terpapar di sumber terpilih sebelumnya, laporan dari Kemendikbud menyebut banyak ruang kelas di Indonesia berada dalam kondisi rusak baik ringan, sedang, maupun berat (meskipun tidak ditampilkan di sini, ini bagian dari riset umum yang bisa dicantumkan jika diperlukan). Masih banyak sekolah kekurangan peralatan dasar, sanitasi, dan fasilitas memadai—apabila anggaran terlalu banyak tersedot untuk pegawai, hal ini semakin memperparah ketimpangan infrastruktur.

Baik, berikut ini tambahan detail yang mendalam dan menyentuh — mengenai perbandingan gaji guru, imbas terhadap kesejahteraan guru, serta potensi perbaikan kebijakan secara konkret.

*Perbandingan Gaji Guru Indonesia vs Negara Lain*

Indonesia (guru ASN/PNS, 2025)
Gaji pokok berkisar sekitar Rp2 juta – Rp5 juta per bulan. Guru honorer bahkan lebih rendah, sering di bawah Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan .

Malaysia
Guru pemula mulai dari MYR 2.500 – 4.000 per bulan, setara sekitar Rp8,2 juta – Rp13 juta .

Singapura
Pemula memperoleh antara SGD 3.000–6.000 per bulan, atau sekitar Rp33 juta–Rp67 juta .

Perbandingan Purchasing Power Parity (PPP)
Menurut dr. Gamal Albinsaid, gaji terendah guru di Indonesia setara Rp2,4 juta. Bandingannya: Malaysia Rp5,54 juta; Filipina Rp6,97 juta; Thailand Rp9,52 juta; Singapura Rp11,93 juta .

Dibanding OECD / negara maju lainnya
Penghasilan tahunan guru di Indonesia hanya sekitar USD 2.664 (sekitar Rp40 juta per tahun). Sedangkan di:
Korea Selatan: USD 60.185
Jepang: USD 49.356
Australia: USD 68.608
Selandia Baru: USD 53.699

Intinya: Gaji guru di Indonesia masih jauh di bawah rata-rata regional maupun global—baik dari sisi nilai nominal maupun daya beli.

*Fakta Lapangan dan Realitas Kesejahteraan Guru*

Guru honorer & PPPK
Banyak yang belum mendapatkan tunjangan atau gaji memadai. Ada yang hanya menerima gaji pokok tanpa Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP), terlebih di daerah dengan dana terbatas .

Motivasi tinggi meski rendah penghasilan
Riset IDEAS (Mei 2024) mencatat bahwa 42% guru dan 74% guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2 juta. Bahkan 13% guru dan 20,5% guru honorer bergaji di bawah Rp500 ribu. Mayoritas—89%—merasa penghasilannya pas-pasan .
Tetapi luar biasanya, 93,5% guru tetap berkomitmen mengajar hingga pensiun — bukti dedikasi yang luar biasa .

Paralel dari diskusi publik (Reddit)
Banyak komentar mencerminkan frustrasi:

> “Meanwhile, in Indonesia, teachers get the minimum wage or less than the minimum wage.”
“Teachers can get paid double.”
“If this is translated to IDR … Singapore 30–40 million IDR … Malaysia too …”

Efek Positif Kenaikan Gaji Guru

Korelasi antara gaji dan hasil belajar
Studi internasional (Woessmann, 2016) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kompensasi guru yang kompetitif—seperti Finlandia dan Singapura—mencatat hasil PISA lebih tinggi .

Dampak terhadap kesejahteraan dan motivasi
Upah yang memadai mengurangi stres kerja, meningkatkan kepuasan, dan memungkinkan guru fokus pada pengembangan profesional dan inovasi pengajaran .

Potensi jangka panjang
Investasi sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru, memiliki efek multiplier terhadap pembangunan manusia dan pertumbuhan ekonomi .

*Rekomendasi Kebijakan Konkret*

1. Revisi Alokasi Anggaran Pendidikan
Kurangi pos belanja rutin dan tingkatkan anggaran untuk tunjangan guru, terutama honorer dan PPPK agar lebih merata dan adil.

2. Percepat Pengangkatan PPPK/PNS
Memastikan guru honorer segera memperoleh status formal (PNS/PPPK) dan mendapatkan tunjangan yang layak, sesuai amanat UU ASN No. 20/2023 serta target eliminasi honorer per 2025 .

3. Penguatan Tunjangan Profesi & TPP
Pastikan guru bersertifikasi menerima tunjangan yang nyata, dan TPP diterapkan adil di seluruh daerah, tak terpengaruh geografis atau kapasitas fiskal daerah .

4. Menjamin Peningkatan Mutu
Kombinasikan kenaikan gaji dengan pelatihan (PPG), penilaian berkala, dan nilai tambah (value-added) guru untuk memastikan kualitas pengajaran naik bersamaan dengan kesejahteraan .

5. Fokus pada Daerah Tertinggal
Berikan tunjangan ekstra dan insentif bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil, sebagai kompensasi atas tantangan geografis dan rendahnya akses sosial.

*Penutup*

Guru kita adalah penggerak perubahan. Meski gaji mereka terbilang rendah—di bawah Rp5 juta per bulan, bahkan hanya ratusan ribu bagi honorer—dedikasi mereka tetap luar biasa. Mereka rela tetap mengajar hingga pensiun, meski didera ketidakpastian finansial dan utang.

Jika negara benar-benar menjadikan pendidikan sebagai prioritas, tidak ada alasan lagi melihat guru sebagai beban. Justru mereka adalah investasi untuk masa depan generasi bangsa. Dengan menaikkan kesejahteraan guru, kita tidak hanya memberi dukungan, tetapi juga mengakui pengorbanan dan dedikasi mereka. Dan itu adalah jalan menuju Indonesia Emas yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Guru bukanlah beban, tetapi pilar pendidikan bangsa. Konstitusi jelas menempatkan pendidikan sebagai tugas utama negara.

Anggaran pendidikan besar—tetapi sebagian besar habis untuk pegawai tanpa berbanding lurus dengan hasil kualitas pendidikan.

Gaji guru, terutama honorer, masih jauh dari layak, menimbulkan ketidakadilan struktural.

Fasilitas pendidikan masih jauh dari memadai, menunjukkan kebutuhan reformasi distribusi anggaran.

Nada kritik Sri Mulyani, meski mungkin dilandasi logika fiskal, terasa tajam di telinga mereka yang berkorban mengajar di garis depan.

Perlu adanya kebijakan fiskal yang benar-benar berpihak: merumuskan ulang anggaran pendidikan secara adil, meningkatkan gaji dan kesejahteraan pendidik, memperbaiki infrastruktur, dan membuka akses peran masyarakat tanpa membebani guru. Hanya dengan begitu, cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat diwujudkan dengan adil, inklusif, dan menyentuh setiap sudut negeri.

Indramayu. 16/8/2025