
Oleh: Sukma Sahadewa (Pemerhati Kedokteran, Hukum, Sosial Politik).
Agustus selalu mengingatkan kita pada perjuangan kemerdekaan. Namun di tengah gegap gempita perayaan, ada satu kelompok profesi yang diam-diam masih berjuang untuk merdeka, yaitu para dokter dan tenaga kesehatan. Bukan merdeka dari penjajahan fisik, tetapi merdeka dari tekanan nonmedis yang kian menggerus idealisme dan profesionalisme.
Di era informasi supercepat ini, dokter bisa diadili publik bahkan sebelum proses hukum berjalan. Satu video di media sosial dapat meruntuhkan reputasi yang dibangun puluhan tahun. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah tenaga kesehatan di Indonesia benar-benar merdeka dalam menjalankan profesinya atau justru terbelenggu oleh tuntutan yang kadang tidak masuk akal.
Dokter dan tenaga kesehatan berada di garis depan dalam menyelamatkan nyawa. Namun mereka kini juga harus berhadapan dengan tuntutan administratif, tekanan manajemen rumah sakit, regulasi yang tumpang tindih, hingga ekspektasi pasien yang sering kali tidak realistis. Ketika pasien datang, dokter diharapkan bisa menjadi kombinasi dari ilmuwan, pendengar yang sabar, konsultan keluarga, dan pesulap. Kalau semua berjalan mulus, tepuk tangan pun datang. Tapi ketika hasil tidak sesuai harapan, tudingan malapraktik, gugatan hukum, bahkan kekerasan fisik bisa mengintai.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebenarnya sudah menegaskan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Pasal 273 jelas menyebut hak dokter untuk menghentikan pelayanan jika mendapat perlakuan yang merendahkan atau kekerasan. Namun di lapangan, keberanian menggunakan hak itu sering kandas oleh rasa takut akan stigma. Ada yang khawatir disebut dokter pilih-pilih pasien atau tidak peduli.
Kemerdekaan sejati bagi tenaga kesehatan bukan sekadar bekerja tanpa ancaman tetapi bekerja dengan kebebasan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, kode etik, dan standar prosedur medis. Sayangnya banyak yang kini bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan kesalahan administratif, opini publik yang salah kaprah, dan tekanan dari pihak manajemen yang kadang lebih mementingkan angka kunjungan daripada keselamatan pasien.
Kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi bukti nyata bahwa kemerdekaan ini belum sepenuhnya terwujud. Padahal dokter adalah profesi yang sudah terikat sumpah dan kode etik, di mana setiap tindakan selalu diarahkan untuk kepentingan pasien. Jika kebebasan profesional ini terus terganggu, kualitas layanan akan ikut merosot.
Dulu keluhan pasien disampaikan lewat kotak saran atau surat pembaca di media cetak. Kini cukup satu unggahan di media sosial, keluhan itu bisa menjadi pengadilan massal. Tak jarang keluhan ini dibumbui opini pribadi dan asumsi yang menyesatkan. Dokter dan tenaga kesehatan kini bukan hanya dituntut mahir secara klinis tetapi juga cerdas mengelola komunikasi publik. Tantangan ini tidak diajarkan di fakultas kedokteran, namun menjadi keterampilan wajib di lapangan. Di sinilah kemerdekaan mereka diuji, karena setiap kata, setiap gestur, bisa direkam, dipotong, dan dipelintir sesuai narasi pihak yang merekam.
Perlindungan hukum bukanlah hadiah istimewa bagi tenaga kesehatan melainkan hak yang melekat. Negara memiliki kewajiban melindungi profesi ini sama seperti melindungi aparat penegak hukum atau guru. Jika dokter merasa terancam dalam menjalankan tugasnya, yang dirugikan bukan hanya dirinya tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan rasa aman saat membutuhkan pertolongan medis.
Undang-Undang Kesehatan terbaru memang memberi payung hukum, namun implementasinya perlu tegas. Mekanisme pengaduan harus jelas, jalur mediasi harus diperkuat, dan aparat penegak hukum harus paham perbedaan antara komplikasi medis dengan kelalaian. Di sisi lain tenaga kesehatan juga wajib transparan, komunikatif, dan menghormati hak pasien.
Kemerdekaan bangsa ini diraih lewat pengorbanan, persatuan, dan visi yang jelas. Begitu pula kemerdekaan tenaga kesehatan hanya bisa diraih melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, manajemen rumah sakit, dan masyarakat. Pemerintah harus konsisten menegakkan perlindungan hukum. Organisasi profesi harus aktif mendampingi anggotanya. Manajemen rumah sakit harus menempatkan keselamatan pasien di atas target bisnis. Dan masyarakat harus paham bahwa kesehatan adalah proses, bukan hasil instan.
Kemerdekaan dokter dan tenaga kesehatan bukan berarti kebal kritik atau bebas dari akuntabilitas. Kemerdekaan itu adalah kebebasan untuk menjalankan tugas tanpa ancaman, bebas dari intervensi yang tidak ilmiah, dan dilindungi saat bekerja demi nyawa manusia. Kita boleh saja berpesta pada 17 Agustus, menghias kampung dengan bendera, dan ikut lomba makan kerupuk. Tapi mari juga kita pastikan bahwa di ruang praktik, IGD, dan ruang operasi, para dokter dan tenaga kesehatan kita pun benar-benar merdeka. Karena hanya dengan dokter yang merdeka, rakyat bisa sehat, dan bangsa bisa kuat.
