
SIDOARJO – Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, di Gedung Serbaguna Lembaga Pendidikan Senopati, Sidoarjo. Kegiatan edukatif ini menyasar pelajar SMA dan SMK Senopati Sidoarjo dengan mengangkat tema besar “Pencegahan dan Perlindungan Hukum bagi Generasi Muda terhadap Ancaman Sosial Modern”.
Isu-isu krusial yang diangkat dalam kegiatan ini meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba, maraknya judi online, serta pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini menjadi ancaman nyata di kalangan remaja.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Dr. Desy Nurkristia Tejawati, S.H., M.Kn., mewakili Fakultas Hukum UWKS. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan sekolah merupakan bentuk nyata pengabdian akademik untuk mendampingi generasi muda memahami risiko hukum dan sosial di era digital.
“Tugas perguruan tinggi bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Edukasi hukum sejak dini sangat penting agar para siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta, terdiri atas para guru dan siswa SMA serta SMK Senopati.
Kepala SMA Senopati, Yayuk Kumiyati, S.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam melindungi peserta didik dari ancaman dunia luar yang semakin kompleks. “Kami merasa terhormat mendapat perhatian dan edukasi langsung dari akademisi kampus. Siswa kami sangat memerlukan pemahaman yang benar tentang bahaya narkoba, judi online, dan pinjaman ilegal yang kini marak di kalangan remaja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala SMK Senopati, Fathoni, M.Pd., yang menekankan pentingnya pembekalan hukum sejak dini kepada peserta didik. “Anak-anak sekarang sangat dekat dengan dunia digital. Tanpa pengawasan dan pemahaman hukum yang baik, mereka mudah tergelincir pada praktik ilegal seperti judi online dan pinjol. Kegiatan ini sangat tepat waktu dan bermanfaat,” jelasnya.
Kegiatan inti terbagi dalam tiga sesi tematik dengan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum serta kesehatan masyarakat.
Materi pertama bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja” disampaikan oleh Dr. dr. Sukma Sahadewa, M.Kes., Sp.KKLP. Dalam paparannya, ia menekankan dampak medis, psikologis, dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya ketahanan diri dan lingkungan. “Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga merampas masa depan. Peran teman sebaya dan keluarga sangat vital dalam upaya pencegahan,” tegas dr. Sukma.
Materi kedua mengangkat tema “Judi Online dan Ancaman Hukumnya”, disampaikan oleh Ahmad Basuki, S.H., M.Hum. dan Shanti Wulandari, S.H., M.Kn. Keduanya mengungkap berbagai modus judi online yang menyusup lewat game dan media sosial, serta risiko pidana yang bisa menjerat pelakunya, bahkan sejak usia remaja. “Permainan taruhan berkedok game kini menjadi pintu masuk utama praktik judi online. Sayangnya, siswa tak sadar bahwa mereka sedang melakukan tindak pidana,” ujar Ahmad Basuki. Shanti menambahkan pentingnya edukasi digital agar siswa mampu membedakan konten hiburan dan praktik ilegal yang menyaru.
Materi terakhir bertema “Perlindungan Hukum Preventif bagi Debitor dalam Pinjaman Online” dibawakan oleh Dr. dr. Fries Melia S., S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal kerap menjebak korban dengan bunga mencekik, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi. “Banyak pinjol ilegal yang menyamar sebagai layanan keuangan resmi. Siswa dan orang tua perlu mengetahui cara mengenali dan melindungi diri dari ancaman ini,” tegasnya.
Menjelang akhir acara, panitia menghadirkan sesi permainan edukatif (games) yang interaktif dan menyenangkan. Games tersebut dirancang untuk memotivasi para peserta serta membantu mereka mengingat kembali materi-materi penting yang telah disampaikan sepanjang kegiatan. Suasana Gedung Serbaguna pun dipenuhi semangat dan antusiasme. Dengan konsep kuis, simulasi, dan tantangan ringan, para siswa diajak untuk menjawab pertanyaan seputar narkoba, hukum judi online, dan perlindungan debitor. Para peserta yang menjawab dengan benar mendapatkan hadiah menarik, sementara yang lain tetap termotivasi untuk ikut berpartisipasi.
“Games ini bukan hanya seru, tapi juga bikin saya ingat lagi apa saja yang dilarang dan bagaimana cara melindungi diri,” ujar salah satu siswa dengan semangat.
Dengan terlaksananya kegiatan di Gedung Serbaguna Lembaga Pendidikan Senopati Sidoarjo ini, Fakultas Hukum UWKS berharap sinergi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan generasi muda yang cerdas hukum, sehat fisik, dan bijak digital. “Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, membawa ilmu bukan hanya di ruang kuliah, tapi juga di ruang-ruang pengabdian,” pungkas Dr. Desy Nurkristia Tejawati. (*Sukma Sahadewa)
