LP-KPK Minta Masyarakat Dan Media Awasi Penahanan Misyadi

Blitar, menaramadinah.com
Program pembuatan sertifikat hak milik secara gratis melalui Prona ( Program Nasional) desa serang kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar tahun 2011 menyeret ketua pokmas ( kelompok masyarakat) bernama Misyadi ke dalam penjara.

Program sertifikat gratis desa serang tahun 2011,telah tuntas semua pada tahun 2014.Sebagian besar sertifikat di bagikan di Balai desa Serang, namun ada beberapa yang diduga ambil oleh ketua pokmas Misyadi ke kantor BPN( Badan Pertanahan Nasional) dengan surat kuasa.

Diantara yang diambil oleh ketua pokmas ke BPN adalah milik slamet(83). Namun sertifikat itu tidak diberikan pada pemiliknya dan tiba tiba slamet didatangi pihak bank.

Menurut keterangan Slamet, dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa pengambilan SHM miliknya. Dia menduga, tandatanganya ada oknum yang memalsukan.
Dia juga menegaskan, tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak bank manapaun.

Kasus ini sudah di laporkan oleh korban ke polres Blitar dengan tanda bukti lapor tanggal 23 januari 2015 nomor : TBL/15/1/2015/JATIM/RES BLT

Selain koban Slamet, ada 2 koban lainya yaitu Tukidi ( 50) dan Tukinem ( 53). Cerita raibnya SHM Milik kedua bersaudara ini berbeda dengan Slamet.
SHM Milik keduanya sudah mereka ambil sendiri di Balai desa serang 2014 bersama warga lain. Namun beberapa hari kemudian, Misyadi datang kerumah korban dan pinjam SHM dengan alasan mau dipakai urus SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan tiba tiba korban didatangi pihak bank. Sementara korban juga tidak pernah berurusan dengan bank.
Kasus Ini pun sudah di adukan ke LP-KPK pada tanggal 15 November 2020 dengan nomor : B/28/DUMAS/LP-KPK/XI/2020.
Renanaya dalam waktu dekat keduanya akan didampingi LP-KPK melaporkan ke polres.

Pelaporan slamet ini sudah cukup lama, sejak januari 2015
hingga tahun 2019 tidak ada progres . Ahirnya pada awal 2020,Slamet mengadukan kasus ini ke LP-KPK Cabang Blitar agar proses penyidikan dipercepat.
pada tanggal 30 September 2020 kasus ini dinyatakan P21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap oleh kejaksaan dengan nomor surat : B. 1579/M.5.22/Epp.1/09/2020.

Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3)B, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP barang bukti dan tersangka segera diserahkan pada kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Tepatnya pada tanggal 5 januari 2021 tersangka Misyadi di amankan oleh penyidik polres blitar dan diserahkan pada kejaksaan. tersangka dititipkan di tahanan polsek garum dalam rangka protokol kesehatan.

Saat ditemui oleh tim LP-KPK Blitar, kapolsek Garum IPTU Burhan kemarin ( 8 januari 2021), membenarkan bahwa tersangka Misyadi di titipkn di polsek garum oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum)

Menanggapi Penahanan Misyadi, ketua lp-kpk Blitar mengatakan, “kami sebagai pihak yang menerima aduan kasus ini, belum merasa lega sebelum pelaku divonis sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ini kasus sudah sangat lama. Jangan ada permainan dalam penangananya. Kami akan terus melakukan supervisi pada kasus ini hingga vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami percaya, penyidik kejaksaan dan hakim akan bekerja secara profesional dan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat . ” imbuh Haryono
( DJ JURNALIS SITIZEN. COM)