Keputusan Presiden Prabowo Akhiri Polemik Empat Pulau, Resmi Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).

Menindaklanjuti instruksi Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga meminta agar penjelasan kepada masyarakat dilakukan secara terbuka guna mencegah kesalahpahaman dan spekulasi.

“Prinsip kita satu dalam NKRI. Alhamdulillah, jika sudah ada pemahaman bersama, itu sangat baik. Kita perlu memberikan penerangan kepada rakyat agar suasana tetap kondusif,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari Laman Resmi Setpres 18/6 2025.

Kepala Negara juga menyoroti kondisi nasional yang dinilai cukup stabil dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, termasuk sektor pertanian. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban administratif untuk mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan bahwa keputusan ini berdasarkan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Sumatra Utara pada masanya, Raja Inal Siregar, telah menyepakati keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh.

“Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kami menemukan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” terang Dasco di hadapan Presiden.

Sebelum keputusan itu diumumkan, beredar di media sosial surat terbuka dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah benar surat tersebut ditulis oleh Muzakir Manaf.

Namun, surat terbuka itu ramai diunggah sejumlah akun di media sosial. Isinya adalah terkait status pulau di Aceh. Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut:

“Pulau Kami, Harga Diri Kami!”

Bapak Presiden yang saya hormati,
H.Prabowo Subianto – sahabat seperjalanan, yang dulu pernah menjadi lawan, kini menjadi saudara dalam cita-cita besar Republik.

Izinkan saya menulis surat terbuka ini. Bukan sekadar sebagai Gubernur Aceh, melainkan sebagai seorang anak bangsa yang pernah berseberangan jalan dengan Bapak, tetapi kini dipertemukan oleh jalan damai dan persatuan.

Barangkali tak banyak pemimpin republik ini yang memahami Aceh sedalam Bapak. Dahulu, kita pernah berdiri di dua sisi berbeda dari sejarah. Saya di hutan-hutan Aceh, memimpin pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), memperjuangkan hak-hak rakyat kami. Bapak kala itu berdiri sebagai bagian dari militer Indonesia, menjaga kedaulatan negara ini. Kita pernah berhadapan dalam pertempuran yang getir, di tengah darah dan air mata rakyat Aceh.

Namun sejarah menuntun kita ke jalan yang tak pernah kita bayangkan sebelumnya. Perjanjian damai Helsinki membuka pintu persatuan. Senjata kami letakkan, dendam kami kubur, dan kami memilih berjalan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jalan itu tidak mudah, tetapi kami berani melangkah, demi anak cucu Aceh yang haus damai.

Sejak 2012, saya menambatkan kepercayaan politik saya kepada Bapak. Ketika banyak pihak mempertanyakan pilihan politik saya itu, saya meneguhkan hati bahwa Bapak dapat dipercaya. Ketika banyak pihak ragu, saya percaya pada keberanian dan ketulusan Bapak. Dalam kemenangan maupun kekalahan, kami berdiri di belakang Bapak—hingga hari ini, ketika Bapak memimpin negeri ini sebagai Presiden Republik Indonesia.

Namun kini, luka lama seakan menganga kembali. Empat pulau kami — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — telah dialihkan ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 dan dikukuhkan lagi dengan Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar urusan administratif. Namun bagi kami, orang Aceh, tanah adalah kehormatan. Harga diri kami. Keempat pulau itu bagian dari sejarah kami sejak masa Kesultanan Aceh. Sejak 1965, Pemerintah Daerah Istimewa Aceh telah menetapkan pengelolaannya melalui SK No. 125/IA/1965. Bahkan dalam masa damai, kami membangun mushalla, rumah singgah nelayan, hingga patok-patok batas yang sah.

Sejak 2018, kami telah berulang kali mengajukan keberatan resmi kepada pusat. Surat demi surat kami kirimkan. Data kami lengkapi. Namun semua seolah hilang dalam riuh rendah birokrasi.

Bapak Presiden,

Saya menulis bukan dalam semangat permusuhan. Tidak. Saya menulis sebagai saudara lama Bapak. Kita pernah bertempur, kini berjalan dalam satu barisan. Saya percaya, dalam hati seorang prajurit seperti Bapak, kehormatan wilayah dan keadilan rakyat adalah sesuatu yang suci.

Izinkan kami memohon:
Bukalah kembali proses verifikasi. Hadirkan kembali dialog yang adil. Kembalikan keempat pulau itu dalam pelukan Aceh — bukan semata demi memperluas wilayah, tetapi demi menegakkan keadilan sejarah dan menjaga kehormatan rakyat kami yang telah setia menjaga perdamaian.

Bapak Presiden,
Aceh tidak meminta lebih dari yang seharusnya. Kami hanya ingin agar luka yang telah kita jahit bersama tidak kembali robek oleh ketidakadilan yang bisa kita cegah. Sebab saya percaya, seperti halnya prajurit memegang sumpah setianya, Bapak akan menjaga keutuhan rasa keadilan negeri ini.

Semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan kepada Bapak dalam memimpin negeri besar ini dengan kebijaksanaan dan keadilan.

Hormat saya,
Muzakir Manaf (Mualem)
Gubernur Aceh. *Imam Kusnin Ahmad*