
BLITAR–Ternyata Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA belum terdaftar di KPU Kabupaten Blitar. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino, menyatakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA belum terdaftar di lembaganya. Meski LSI Denny JA sempat mengeluarkan hasil survei elektabilitas terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar.
“Belum terdaftar di KPU Kabupaten Blitar,” ujar singkat Sugino, Sabtu (19/10/2024).
Hal itu tentu cukup mengagetkan, mengingat LSI Denny JA telah merilis hasil survei elektabilitas dari kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar 2024. Dalam rilisnya diketahui elektabilitas pasangan Rijanto-Beky Herdihansyah di angka 55 persen dan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni di angka 27 persén.
Usai merilis hasil surveinya, ternyata LSI Denny JA belum melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Blitar. Padahal jika merujuk Pasal 131 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, lembaga survei wajib melaporkan status badan hukumnya ke KPU Provinsi atau KPU Kota atau Kabupaten.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan mengambil sejumlah langkah. Dalam waktu dekat ini Bawaslu bakal bersurat ke KPU Kabupaten Blitar terkait lembaga survei tersebut.
“Sesuai dengan UU 8 2015 pasal 131 lembaga survei wajib melaporkan status badan hukum kpd KPU prov atau KPU Kab kota.Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi tersebut dari KPU,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan hasil lembaga survei yang belum terdaftar. Warga diminta untuk lebih selektif utamanya soal hasil survei menjelang Pilkada 2024 ini.
“Kami akan bersurat ke KPU tentang hal tersebut,” pungkasnya. Imam Kusnin Ahmad.
