Pelanggaran Jalan Kelas III Tidak Ditanggapi, LI BAPAN Kota Padang Surati Presiden RI – Kementerian Dan Mabes POLRI

 

PADANG -Adanya dugaan kuat praktek Gratifikasi yang dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara negara ditingkat daerah antara pengusaha Truck angkutan batubara dengan aparat pejabat tentang pelanggaran pemakaian jalan nasional kelas III yang dibangun khusus untuk pengembangan perekonomian obyek wisata oleh Presiden RI.

Pelanggaran pemakaian jalan kelas III yang dilakukan pihak pengusaha truck batubara untuk PLTU Teluk Siri Bungus yang melebihi kapasitas jalan kelas III dengan berat muatan 42 ton tersebut dibiarkan aparat yang berwenang dan tidak dilakukan penertiban.

Akibat adanya pembiaran ini maka jalan kelas III sebagai sarana dan prasarana obyek wisata ini banyak yang sudah rusak. Padahal Dinas Perhubungan Provinsi, Ditlantas Sumbar, Organda, Pengusaha Truck batubara dan pihak PLTU Teluk Siri sudah melakukan rapat bersama yang intinya agar pengusaha batubara tidak dibenarkan menggunakan jalan kelas III oleh truck yang bermuatan lebih dari 8 ton. Hasil rapat ini disetujui pihak pengusaha batubara dan tertuang dalam surat perjanjian bersama.

Tapi pihak pengusaha Truck batubara tidak mematuhi hasil dari perjanjian rapat tersebut, dan ini terbukti Truck batubara untuk PLTU Teluk Siri tetap bermuatan 42 Ton tetap beroperasi setiap harinya, sehingga mengganggu pengguna jasa jalan wisata setiap harinya.

Kasus ini sudah berkali kali menjadi menu pemberitaan setelah dikonfirmasikan ke pihak Dirlantas, Dinas Perhubungan, Pemda Padang dan Dinas PUPR Propinsi, tapi tidak ada jawaban yang pasti karena mereka saling melakukan aksi tunjuk atau lempar batu sembunyi tangan kepada siapa yang harus bertanggung jawab menangani kasus ini.

Atas kejadian ini maka pihak DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kota Padang mencoba untuk menyurati Presiden RI yang membuka jalan wisata tersebut, kemudian Kapolri c/q Irwasum Mabes POLRI dan Kementerian Pekerjaan Umum/PUPR RI di Jakarta melalui surat tertanggal 10 Juli 2023 Nomor: 012/PCPD-LIB/VII/2023.

Kepala Badan DPC LI BAPAN RI Kota Padang ANDI IRMAN membenarkan telah mengirim informasi ini ke Pemerintah Pusat untuk ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek Gratifikasi antara pengusaha batubara dengan aparat pejabat didaerah ini, sehingga terjadi pelanggaran yang dibiarkan tanpa ada penertiban. Dan pelanggaran ini sudah berjalan hampir tiga tahun lamanya, kita tunggu saja, Kata Andi. (gus/Pand)

Ket foto
Truk tronton ODOL muat batu bara yang menyalahi kelas jalan sedang melintas.