Jember- menaramadinah.com- Akibat Pandemi Covid-19 ini yang telah berjalan satu bulan lebih , banyak masyarakat yang tak mampu , baik di Pedesaan maupun kota menjadi korban terdampak virus mematikan tersebut.
Bahkan Pemerintah dan seluruh instansi baik negeri dan Swasta serta seluruh elemen masyarakat berusaha agar pandemi Covid-19 ini tak semakin menjalar kemana- mana.
Untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 ini, Pemerintah pusat, Provinsi dan daerah berusaha agar warga masyarakat yang terdampak langsung akan diberikan bantuan tiap bulan senilai 600 ribu, selama 3 bulan mulai April hingga bulan Juni 2020.
Dana Desa bisa untuk BLT bagi warga miskin terdampak Covid-19. Sesuai yang pernah disampaikan Bupati pada saat video conference akan tetapi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Mekanisme pendataan penerima BLT, ( 1). adalah relawan Desa untuk Covid-19,( 2). basis pendataan ada di RT/RW, (3). Musdes khusus validasi finansial dan pendataan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa, (4). Pengesahan oleh Bupati dan Walikota.
Kriteria Bagi penerima program ini , adalah warga miskin yang belum pernah mendapat bantuan dari Pemerintah semisal non BPNT, non PKH, non Pra kerja dan warga miskin yang belum terdaftar serta kehilangan pekerjaan dan keluarga miskin yang memiliki penyakit menahun atau kronis.
Potensi Dana Desa untuk BLT di Jember adalah, Dana Desa Jember, 302.669.947.000. potensi untuk BLT maksimal 101.208.600.00 untuk 56.227 RTM.
Jangka waktu dan besaran BLT 600 ribu perbulan setiap perkeluarga yang berlaku mulai April 2020, yang diberikan Pemerintah Desa secara non tunai setiap bulan.
Program ini tetap akan ada tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan berapa OPD, semisal BPD, Camat, Dispemasdes dan Inspektorat Kabupaten.
Program ini sesuai Permendesa No 6 tahun 2020, dan sesuai surat edaran dari Mendesa tanggal 14 April tahun 2020. Nomor 1261/ PRI.00.IV/2020.( Hrl/Bas)
