
Kendari, Menarahmadinah.com – Saat ini Profesi Farmasi miskin kepercayaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Banyak persoalan yang dihadapi dilapangan profesi farmasi namun sampai hari ini tidak pernah dilirik oleh pemerintah agar profesi ini dilindungi secara hukum seperti beberapa Profesi lainnya, Sabtu 15 Januari 2020
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Farmasi Sultra Awal Rafiul menjelaskan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tidak ikut memperjuangkan profesi farmasi itu sendiri.
“Dimana organisasi yang melindungi seluruh apoteker namun sampai hari ini tidak ada tindakan ataupun usaha untuk memperjuangkan Rancangan Undang Undang Kefarmasian, terlihat jelas dimana hasil yang dikeluarkan Oleh DPR RI tentang RUU KEFARMASIAN tercover dalam RUU Omnibus Law,” Jelasnya
Ia menambahkan sampai sejauh ini belum ada tindakan atau bentuk advokasi yang serius oleh IAI tentang keputusan DPR RI.
“Selain persoalan payung hukum kefarmasian yaitu RUU Kefarmasian, ada juga keputusan Menteri kesehatan yang mengeluarkan PMK NO. 3 Tahun 2020 Yang sangat melecehkan profesi kefarmasian yang dimana profesi kefarmasian disamakan derajatnya dengan tukang loundry yang ada di puskesmas,” Keluhnya saat di temui di salah satu warung Kopi di kota Kendari
Dalam pernyataan Menteri Kesehatan tidak mencerminkan sebagai pejabat negara dan tidak paham tentang kesehatan dimana beliau berkata bahwa farmasi itu adalah sebagai profesi non medis dimana farmasi tidak bersentuhan langsung dengan Pasien.
“Jadi yang meberikan obat dan konsultasi tentang obat itu siapa, saya berharap IAI Sulawesi Tengara harus menyikapi persoalan ini dan harus ikut terlibat dalam memperjuangkan RUU Kefarmasian,” tutupnya.
Irfan Jurnalis Citizen
