
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH Jurnalis Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
Menteri Badan Otorita IKN melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara, di mana tahap pertama lembaga eksekutif telah rampung dan tahap kedua legislatif-yudikatif ditarget selesai pada 2030. DPR melalui Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, mengingatkan pentingnya penyesuaian anggaran demi menjaga stabilitas ekonomi nasional sembari memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai target.
Huda menjelaskan bahwa walaupun UU memiliki kekuatan mengikat setelah diundangkan, dalam konteks pemindahan ibu kota, keberlakuaan UU IKN harus disertai dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) khusus yang menetapkan pemindahan ibu kota tersebut. “Keberlakuan UU baru ini secara hukum bergantung sepenuhnya pada Keppres yang spesifik mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Ini juga menegaskan fakta bahwa proses pembangunan IKN masih berjalan sesuai fase-fase yang ditentukan. Laporan Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pembangunan fase pertama, yang mencakup kawasan lembaga eksekutif, telah selesai pada April 2026. Sementara pembangunan fase kedua, yakni sarana dan prasarana legislatif dan yudikatif, ditarget rampung pada 2030.
Namun, Huda mengingatkan bahwa dinamika global hari ini memaksa pemerintah melakukan efisiensi anggaran, yang berdampak pada percepatan pembangunan IKN. Prioritas kini diarahkan pada aspek ekonomi makro nasional, termasuk menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan perlindungan terhadap kelompok rentan melalui bantuan sosial.
Memang, MK dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan 12 Mei 2026 menolak permohonan uji materiil terhadap UU IKN. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” MK memandang norma dalam UU IKN harus dibaca dan dimaknai secara terpadu dengan norma dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 dan penetapan khusus berupa Keppres.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara hanya dapat berlangsung setelah Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan tersebut diterbitkan dan ditandatangani Presiden. Artinya, secara konstitusional, hingga Keppres tersebut hadir, DKI Jakarta tetap secara sah diakui sebagai ibu kota negara.
Analis Opini:
Putusan MK ini membawa sejumlah implikasi serius bagi arah pembangunan dan regulasi tata ruang nasional. Pertama, penegasan status Jakarta sebagai ibu kota saat ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pusat, hingga para pelaku usaha dan masyarakat luas. Kekosongan hukum seringkali menimbulkan ketidakpastian investasi, kebijakan administratif, serta potensi konflik tumpang tindih kewenangan. Keputusan MK membendung risiko tersebut dan memberikan pijakan kokoh terhadap status konstitusional wilayah ibu kota.
Kedua, mekanisme pengesahan pemindahan ibu kota lewat Keppres menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan secara simultan dan terpadu. UU IKN sendiri sebagai payung hukum besar membutuhkan pelaksanaan teknis dan administratif melalui regulasi lanjutan, termasuk keputusan eksekutif, agar implementasi dapat berjalan lancar dan sah. Ini menuntut koordinasi apik antarlembaga negara untuk memastikan proses berjenjang yang sesuai konstitusi.
Ketiga, secara politik dan sosial, putusan MK juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan hanya soal perpindahan fisik infrastruktur, tapi juga berkaitan dengan simbol negara, sejarah, dan identitas kenegaraan. Jakarta sebagai ibu kota selama ini memegang peran kunci dalam sejarah dan praktik pemerintahan Indonesia. Hal ini menjadikan proses transisi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru melainkan membutuhkan konsensus nasional yang matang dan kesiapan luas dari seluruh lapisan masyarakat.
Keempat, efisiensi anggaran yang dibahas oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur besar seperti IKN harus disikapi dengan tata kelola fiskal prudent. Pemenuhan kebutuhan dasar negara, stabilitas ekonomi, dan perlindungan kelompok rentan tetap harus menjadi prioritas utama agar pembangunan tidak mengorbankan aspek sosial ekonomi lainnya.
Penutup :
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait status ibu kota RI memperkuat konstitusionalitas yang mengikat dan menghindari kekosongan hukum dalam pengelolaan negara. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan proses pemindahan ibu kota secara konstitusional, terstruktur, dan bertanggung jawab.
Indonesia berdiri pada pijakan hukum yang kokoh untuk melaksanakan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara tanpa melepas sejarah dan eksistensi Jakarta sebagai pusat administrasi dan simbol kebangsaan. Dalam perjalanan itu, kesabaran, keterbukaan dialog, dan kesungguhan kolektif akan menjadi kunci keberhasilan mewujudkan cita-cita bangsa menuju masa depan yang lebih maju dan berintegritas.*Wallahu A’lam Bisshawab.*
