
Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memasuki babak yang jauh lebih serius. Jika sebelumnya publik hanya disuguhi berita mengenai penetapan sejumlah tersangka dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), kini perhatian mulai tertuju pada satu isu yang berpotensi mengguncang panggung politik dan birokrasi nasional: pengajuan status Justice Collaborator oleh salah satu tersangka, Sony Sonjaya.
Di sinilah sesungguhnya “bola panas” berada. Bukan lagi sekadar soal siapa yang menjadi tersangka hari ini, melainkan siapa saja yang mungkin terseret besok jika kotak pandora benar-benar dibuka.
Publik tentu masih ingat, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang digadang-gadang menjadi instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program yang mulia ini seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara kepada rakyat, khususnya anak-anak. Namun ketika program tersebut justru diterpa dugaan korupsi, mark-up pengadaan, permainan yayasan, hingga penyimpangan tata kelola, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul informasi mengenai adanya data digital yang disebut-sebut berisi puluhan nama tokoh penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan penempatan dapur SPPG maupun berbagai keputusan strategis lainnya. Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, publik berhak mengetahui kebenaran secara utuh.
Di titik inilah Kejaksaan Agung menghadapi ujian besar.
Jika Sony Sonjaya benar-benar diterima sebagai Justice Collaborator, maka konsekuensinya tidak main-main. Seorang Justice Collaborator bukan sekadar saksi biasa. Ia adalah pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar dan melibatkan pihak-pihak yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh.
Artinya, apabila terdapat aktor intelektual, pengendali kebijakan, broker proyek, atau pihak-pihak yang selama ini bersembunyi di balik jabatan dan pengaruhnya, maka mereka berpotensi terungkap.
Inilah yang membuat kasus MBG berbeda dengan perkara korupsi biasa.
Publik tidak ingin melihat penegakan hukum berhenti pada level operator lapangan atau pejabat teknis semata. Sudah terlalu sering masyarakat menyaksikan kasus korupsi besar berakhir dengan pengorbanan segelintir orang, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos tanpa tersentuh hukum.
Kejaksaan Agung harus menyadari bahwa kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Jika pengakuan seorang Justice Collaborator hanya dijadikan pelengkap berkas perkara tanpa ditindaklanjuti secara serius, maka akan muncul persepsi bahwa hukum masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Sebaliknya, apabila setiap informasi, data, dan petunjuk yang diberikan ditelusuri secara profesional tanpa pandang bulu, maka Kejaksaan Agung akan mencatat sejarah sebagai institusi yang berhasil membongkar jaringan korupsi dalam salah satu program strategis nasional terbesar.
Tidak boleh ada ruang kompromi. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun. Tidak boleh ada ketakutan menghadapi tekanan politik maupun kekuatan ekonomi.
Sebab korupsi dalam program MBG bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan pengkhianatan terhadap hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh gizi yang layak.
Kini bola panas benar-benar berada di tangan Kejaksaan Agung.
Apakah kotak pandora itu akan dibuka sepenuhnya sehingga seluruh aktor di balik layar dapat diketahui publik?
Ataukah ia akan kembali ditutup rapat, menyisakan misteri dan spekulasi yang terus menghantui penegakan hukum di negeri ini?
Rakyat Indonesia sedang menunggu jawabannya.
Dan sejarah akan mencatat pilihan yang diambil oleh Kejaksaan Agung hari ini. Bukan hanya soal menghukum para pelaku, tetapi juga soal keberanian mengungkap kebenaran sampai ke akar-akarnya.
Karena dalam perkara sebesar MBG, yang dibutuhkan bukan sekadar penahanan tersangka. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar seluruh jaringan. Tanpa kecuali. Tanpa pandang bulu. Tanpa tebang pilih.[]**
**) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
