
oleh: Diar Mandala
NKRI hanya mengenal satu sumber kedaulatan: rakyat yang diwujudkan melalui UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan kita, tidak ada jabatan atau gelar yang berada di luar struktur pemerintahan sah.
Gelar Bukan Bagian dari Konstitusi
Sebutan “Imam Besar” tidak dikenal dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara gelar. Ketika sebuah istilah muncul di ruang publik dan memberi kesan adanya otoritas di luar lembaga negara yang sah, publik berhak bertanya secara wajar: dasar konstitusionalnya apa?
Pertanyaan ini penting agar tidak terjadi kebingungan tentang siapa pemegang otoritas negara sesuai hukum yang berlaku. Klarifikasi semacam ini bagian dari edukasi publik tentang konstitusi.
Menjaga Satu Komando Negara
Penggunaan istilah yang menyerupai struktur komando berpotensi menimbulkan tumpang tindih loyalitas di masyarakat. Hal ini dapat mempersulit implementasi kebijakan negara yang sah dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pengalaman bangsa lain menunjukkan, narasi yang membangun pusat komando alternatif sering menjadi pintu masuk polarisasi sosial. Untuk menjaga konsensus kebangsaan, Indonesia perlu konsisten pada prinsip bahwa kekuasaan negara bersifat tunggal dan dijalankan sesuai konstitusi.
Dukungan pada Pemerintah yang Sah
Kami mendukung langkah Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Penegakan hukum terhadap upaya yang merongrong keutuhan NKRI adalah kewajiban negara untuk melindungi warganya.
Karena itu, penataan penggunaan istilah di ruang publik perlu dikaji ulang oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan multi-tafsir. Klarifikasi dan edukasi publik tentang posisi konstitusional setiap gelar penting dilakukan.
Kembali pada Konsensus Bangsa
Indonesia berdiri di atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus ini tidak mengenal jabatan di luar struktur negara yang sah. Menjaga keutuhan bangsa berarti memastikan semua warga negara setara di hadapan hukum dan konstitusi.
