
BLITAR – Polemik rencana pendirian gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lingkungan SDN Tegalrejo 1, Kecamatan Selopuro, akhirnya menemukan titik terang. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memimpin rapat dengar pendapat yang mempertemukan seluruh elemen terkait, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), komite sekolah, PGRI, Dewan Pendidikan, hingga Dinas Pendidikan, Jumat (8/5/2026).
Hasilnya sangat melegakan dunia pendidikan.Rencana pembangunan di lahan sekolah ditiadakan sementara waktu, bahkan dinyatakan selesai, karena dianggap bertentangan dengan aturan dan mengandung unsur konflik kepentingan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih memiliki panduan teknis dan peraturan yang sangat jelas. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara tegas lokasi mana saja yang dilarang keras dijadikan lokasi pembangunan, antara lain: lahan pendidikan yang masih aktif, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, lahan pertanian, hingga lahan yang sedang bermasalah atau berkonflik.
“Nah di Tegalrejo ini ada dua klausul yang masuk. Pertama, sekolah ini masih aktif digunakan untuk proses belajar mengajar. Kedua, wali murid dan masyarakat luas juga tidak sepakat. Sehingga kondisi ini kita anggap sebagai sebuah konflik. Secara aturan, lahan seperti ini tidak boleh digunakan,” ujar Sugeng saat memimpin rapat.
Berdasarkan masukan teknis dari Dinas Pendidikan dan pertimbangan hukum, Komisi IV mengambil keputusan bijak. Mengingat bangunan sekolah masih sangat dibutuhkan dan target pembangunan koperasi di Kabupaten Blitar secara keseluruhan sudah hampir terpenuhi, maka rencana di lokasi ini resmi dihentikan.
“Alhamdulillah hari ini jelas, tidak ada masalah lagi untuk kasus Tegalrejo. Untuk sementara ini persoalan selesai,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang juga diluruskan dalam rapat ini adalah status aset bekas SDN Tegalrejo 2 yang dulunya sudah digabung (merger) ke SDN Tegalrejo 1. Beredar anggapan bahwa lahan bekas sekolah yang sudah merger itu adalah lahan kosong yang bebas dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Sugeng Suroso meluruskan pemahaman yang keliru tersebut. Menurutnya, penggabungan sekolah bukan sekadar memindahkan siswa, melainkan juga menyatukan aset demi memperluas ruang gerak pendidikan.
“Anak sekolah itu butuh lahan bermain, butuh tempat olahraga, pramuka, upacara, dan kegiatan pengembangan diri lainnya. Jadi, aset bekas SDN Tegalrejo 2 itu otomatis menjadi bagian dari SDN Tegalrejo 1. Itu tetaplah aset pendidikan, bukan lahan kosong yang bisa diambil alih sembarangan,” jelasnya.
1. Kepatuhan Aturan: Pemerintah daerah dan DPRD mulai tegas menerapkan aturan main. Tidak ada pengecualian meskipun program tersebut berasal dari kebijakan pusat. Jika melanggar aturan teknis dan merugikan pendidikan, maka harus dihentikan.
2. Prioritas Kepentingan Umum: Keputusan ini membuktikan bahwa kepentingan anak didik dan kelestarian aset negara lebih diutamakan dibandingkan kepentingan ekonomi atau target program semata.
3. Demokrasi Berjalan: Suara penolakan dari wali murid, guru, dan elemen masyarakat didengar dan menjadi pertimbangan utama. Ini bukti bahwa aspirasi rakyat menentukan kebijakan di lapangan.
Keputusan Komisi IV DPRD ini menjadi kabar gembira sekaligus pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus Tegalrejo 1 mengajarkan bahwa aset pendidikan adalah warisan masa depan bangsa yang harus dijaga sekuat tenaga. Sekolah bukan sekadar bangunan, melainkan rumah bagi ribuan anak untuk menuntut ilmu dan menggapai cita-cita.
Langkah tegas yang diambil ini juga menjadi bukti indah bahwa kebijakan pembangunan haruslah harmonis, tidak boleh saling menggerogoti atau merugikan satu sama lain. Koperasi Merah Putih sebagai program ekonomi desa yang mulia pun akan lebih bermartabat jika dibangun di tempat yang tepat, tidak mengorbankan ruang kelas, dan tidak merampas halaman bermain anak-anak.
Semoga kasus ini menjadi acuan bagi desa-desa lain di seluruh Kabupaten Blitar. Kita dukung semua program pemerintah, namun tetap pastikan hak anak-anak kita mendapatkan tempat belajar yang layak, aman, dan luas. Karena masa depan bangsa ditentukan dari bagaimana kita menjaga dan menghormati tempat tumbuh kembang mereka.*Imam Kusnin Ahmad*
