
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
SUNGGUH IRONIS dan sangat memprihatinkan. Di tengah gencarnya sosialisasi program besar negara seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), justru muncul oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Kali ini, sasaran empuk mereka adalah lembaga pendidikan Islam yang paling berjasa bagi bangsa, yaitu Pondok Pesantren.
Sebanyak 13 pengasuh pesantren dari berbagai wilayah di Jawa Barat mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026). Mereka datang dengan hati gundah membawa bukti dan laporan kerugian yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per lembaga.
Para korban mengaku diperdaya oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Oknum ini menawarkan kerja sama sebagai penyedia dapur MBG yang diklaim bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan bujuk rayu yang sangat meyakinkan, mereka meminta syarat kepada pesantren:
1. Menyediakan lahan minimal 400 meter persegi.
2. Membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta.
3. Menandatangani perjanjian commitment fee.
4. Membayar biaya pembangunan dapur secara bertahap kepada kontraktor yang ditunjuk oleh pihak DSN, dengan janji bahwa biaya tersebut akan diganti penuh setelah program berjalan.
Sayangnya, janji manis itu hanyalah fatamorgana. Setelah berbulan-bulan berlalu, uang sudah keluar, namun dapur tidak berfungsi dan dana yang dijanjikan tak kunjung cair. Bahkan, kantor DSN kini sudah pindah tak beralamat jelas, dan pengurusnya sulit dihubungi.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ungkap KH. Ade Abdurrahman, salah satu pengasuh asal Cirebon, dengan nada pilu.
Penyelusuran lebih lanjut oleh tim hukum menemukan fakta yang sangat mencengangkan. Berdasarkan pengecekan di situs resmi Kementerian Koperasi, nama Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal dan tidak memiliki badan hukum.
“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegas Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang.
Ini membuktikan bahwa modus ini dirancang sedemikian rupa untuk menipu. Mereka memanfaatkan nama besar program pemerintah dan kepercayaan yang tinggi dari para kiai dan pengasuh pesantren demi meraup keuntungan pribadi.
Merespons hal ini, Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan siap mendampingi para korban. Ia menduga jumlah korban bukan hanya 13, tapi bisa mencapai ratusan pesantren di berbagai daerah dengan pola penipuan serupa.
Sementara itu, perwakilan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha, juga menyatakan keprihatinan mendalam dan mendukung penuh upaya hukum ini. Ia mengimbau pesantren lain yang menjadi korban untuk segera melapor sebelum batas waktu 7 Mei 2026 agar bisa ditangani secara kolektif.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Betapa mudahnya oknum jahat bermain di belakang nama program negara.
Pertama, kita harus waspada. Program MBG adalah program resmi negara yang mekanismenya jelas, transparan, dan tidak meminta biaya pendaftaran atau pembayaran di muka yang memberatkan. Jika ada yang meminta uang dengan janji akan diganti, itu sudah pasti mencurigakan dan berpotensi penipuan.
Kedua, Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat. Negara tidak boleh hanya diam melihat rakyatnya, apalagi lembaga pendidikan seperti pesantren, menjadi korban kejahatan yang mengatasnamakan kebijakan negara. Pemerintah, melalui kepolisian dan kementerian terkait, harus membantu memulihkan kerugian para korban dan menangkap pelaku secepatnya.
Stop Penipuan! Lindungi Pesantren! Negara Harus Bertindak!
Info Pengaduan:
Bagi pesantren lain yang menjadi korban modus serupa, segera laporkan ke LBH Ansor melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis, 7 Mei 2026.*Wallahu A’lam Bisshawab*
