Suasana Berbeda di Kantor Bupati: KPK Datang, HP Dilarang, DPRD Tegaskan Komitmen Anti Korupsi.

BLITAR – Kedatangan tim KPK di Kantor Bupati Blitar menyita perhatian publik. Pertemuan tertutup yang melarang penggunaan alat elektronik ini berbarengan dengan dukungan penuh DPRD terhadap kampanye antikorupsi. Dengan semangat “Ojo Gentar”, lembaga legislatif menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari edukasi dan sinergi semua pihak demi Blitar yang lebih bermartabat.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Upaya pencegahan melalui edukasi yang masif, kreatif, dan berkelanjutan harus diperkuat.

“Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan edukasi publik yang masif, kreatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, kampanye yang berlangsung mulai April hingga September 2026 ini menjadi momentum emas untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPK menjadi kunci agar pesan ini tidak hanya menjadi slogan, tapi berubah menjadi perilaku nyata.

DPRD siap berperan aktif mulai dari fungsi pengawasan, penganggaran, hingga mendorong lahirnya kebijakan yang pro-integritas. Targetnya jelas: menjadikan Blitar tidak hanya terkenal (kawentar), tapi juga dikenal bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Di sisi lain, kedatangan tim KPK di Kantor Bupati Blitar, Selasa (5/5), menyita perhatian publik karena berlangsung dengan protokol keamanan yang sangat ketat.

Pertemuan yang digelar di Ruang Candi Penataran lantai 3 ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kepala OPD, hingga pimpinan dan anggota DPRD. Yang menjadi sorotan utama adalah aturan ketat yang diterapkan: seluruh peserta dilarang keras membawa telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya.

Anggota DPRD, Anshori Baidlowi, membenarkan hal tersebut. “Benar, seluruh peserta dilarang membawa HP. Kami juga tidak diberi penjelasan detail terkait maksud larangan itu,” katanya.

Kondisi ini menciptakan suasana yang sangat tertutup dan memunculkan berbagai tanda tanya serta spekulasi di masyarakat. Mengingat standar operasional KPK, larangan ini umumnya diterapkan untuk menjaga kerahasiaan data, membahas hal-hal yang bersifat sensitif, atau memastikan fokus diskusi tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai substansi pembahasan. Apakah ini bagian dari supervisi, koordinasi program, atau langkah tindak lanjut tertentu, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK.

Kedua peristiwa ini sebenarnya saling melengkapi dan menunjukkan dinamika yang sehat.

Di satu sisi, adanya dukungan publik dan kampanye terbuka seperti “Ojo Gentar” membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan korupsi sudah mulai tumbuh kuat. Masyarakat didorong untuk berani bersikap jujur dan tidak takut melawan kejahatan.

Namun di sisi lain, adanya pertemuan tertutup dengan protokol ketat adalah hal yang wajar dan lazim dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Ini menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan dalam menangani hal-hal yang memerlukan kehati-hatian tinggi.

Yang terpenting, kehadiran KPK baik dalam bentuk sosialisasi maupun koordinasi, seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan untuk senantiasa bekerja secara bersih, transparan, dan sesuai aturan.

Mari kita jadikan momen ini sebagai penyadaran bersama. Bahwa kejujuran dan integritas bukan beban, melainkan harta yang paling berharga.

Semoga semangat “Blitar Kawentar, Lawan Korupsi Ojo Gentar” benar-benar tertanam di hati setiap insan Blitar. Berani berkata jujur, berani menolak kolusi, dan berani bekerja bersih.

Karena daerah yang maju bukan hanya yang bangunannya megah, tapi yang tata kelolanya bersih dan hati masyarakatnya berintegritas.*Imam Kusnin Ahmad*