
Semarang-Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dipastikan akan terasa signifikan mulai 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemilik sepeda motor hingga mobil pribadi di berbagai daerah, termasuk Semarang dan kota-kota besar lainnya.
Peningkatan pajak tersebut dipicu oleh penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Meski regulasi tersebut secara resmi telah berlaku sejak 5 Januari 2025, dampaknya baru mulai dirasakan secara luas oleh masyarakat pada tahun ini seiring penerapan penuh di daerah.
Masyarakat pun ramai-ramai memprotes kebijakan ini, karena biasanya pajak kendaraan itu tiap tahun turun, pada kejadian ini malah tiap tahun naik. Belum lagi ada tambahan biaya PKB Opsen pada kendaraan. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan tambahan pajak daerah sebesar 66% dari pokok PKB yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, berlaku sejak 5 Januari 2025. Ini merupakan kebijakan baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) untuk meningkatkan pendapatan daerah secara langsung tanpa bagi hasil yang rumit dengan provinsi.
MM
