BPN Batalkan Tanah Milik Transmigrasi Demi PT SSC

Kalimantan-Sertifikat Jadi Kertas Kosong: Derita Warga Transmigrasi Tergusur Tambang PT. SSC
– T4ng!s histeris pecah saat deru mesin alat berat mulai merobohkan pagar-pagar kayu dan perkebunan warga di kawasan transmigrasi. Tanah yang selama ini dijaga dengan bukti sah berupa sertifikat, mendadak berubah status menjadi lahan tambang setelah BPN secara sepihak membatalkan sekitar 700 sertifikat hak milik warga.

Kejadian ini dipicu oleh ekspansi lahan pertambangan milik PT. SSC. Tanpa ada sosialisasi maupun kesepakatan ganti rugi, perusahaan langsung melakukan pembersihan lahan (land clearing), memicu trauma mendalam bagi ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari tanah tersebut.

Warga terkejut karena sertifikat yang dikeluarkan negara justru dibatalkan oleh instansi yang sama demi kepentingan korporasi.
Alat berat terus beroperasi di bawah pengawalan, sementara warga hanya bisa menonton sisa-sisa tanaman mereka tertimbun tanah urukan.

“Kami transmigran, kami punya surat resmi. Kalau surat ini saja tidak bisa melindungi kami, ke mana lagi kami harus mengadu.” ungkap seorang ibu sambil memeluk sertifikatnya yang kini dianggap tidak berlaku.
Meminta BPN memulihkan status 700 sertifikat tanah tersebut.

Mendesak PT. SSC menghentikan penggusuran sebelum ada kesepakatan yang adil.
Meminta pemerintah pusat turun tangan memeriksa dugaan malapraktik administrasi dalam pembatalan sertifikat massal ini.

“Ini bukan sekadar tanah, ini adalah keringat dan air mata kami sejak pertama kali menginjakkan kaki di sini sebagai transmigran. Menghilangkan hak kami tanpa ganti rugi adalah bentuk penindasan nyata.”