Kebijakan FWA ASN: Fleksibilitas Kerja untuk Optimalisasi Mobilitas Masyarakat saat Libur Nasional 2026

JAKARTA–Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel selama lima hari kerja.

Kebijakan ini disusun sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dirancang secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa fleksibilitas hari kerja tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga pekerja swasta.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujarnya.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dibagi menjadi dua periode. Periode pertama diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026.

Sementara periode kedua berlangsung selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan bahwa dasar pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini.

Rini juga menegaskan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN sendiri telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Pertama, pimpinan instansi pemerintah membagi pegawai ASN yang bekerja di kantor dan yang melaksanakan tugas secara fleksibel sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan memanfaatkan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE) secara optimal.

Ketiga, instansi pemerintah wajib tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), tatap muka, maupun media lainnya, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di unit layanan masing-masing. Keempat, pimpinan instansi harus memastikan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Pimpinan instansi pemerintah juga diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas, sehingga kebijakan FWA dapat memberikan manfaat ganda: memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kinerja pemerintahan.

Kebijakan FWA bagi ASN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan masyarakat untuk berlibur dan beraktivitas selama masa libur nasional dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan penerapan yang terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta tetap menjaga standar pelayanan publik yang optimal.

Langkah ini juga menjadi contoh adaptasi kerja yang fleksibel namun tetap berorientasi pada kepentingan publik, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah.*Imamkusnin Ahmad*