
*Oleh, Dr. Ir. Hadi Prajaka SH MH, Franciscus Aris SH, SE, MH, Agung Rizki SH MH. Dkk*
Malang, Februari 2026 – Sehubungan dengan siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang dipublikasikan melalui laman pbhi.or.id pada 19 Januari 2026 serta disebarluaskan kembali melalui akun Instagram @pbhi_nasional pada 3 Februari 2026 dengan judul “Mahkamah Agung Patahkan Kudeta dan Kriminalisasi terhadap Penghayat Kepercayaan : Modus Pelanggaran Hak Atas Berorganisasi Berbasis Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan!”, Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia selaku kuasa hukum Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) sekaligus Kuasa Organisasi, berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi yang utuh, faktual, dan berbasis hukum guna mencegah publik terus disesatkan oleh narasi yang tidak berdasar dan jauh dari fakta. Konstruksi opini yang dibangun PBHI tidak hanya keliru dan menyesatkan, tetapi secara nyata telah melampaui batas kritik yang sah dan telah menjelma menjadi bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta penyerangan terhadap harkat dan martabat klien kami, baik secara personal maupun sebagai pimpinan organisasi yang sah.
Siaran pers yang dipublikasikan (dalam kutipan) oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mengkonstruksikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4771 K/Pdt/2025 sebagai kemenangan atas kebebasan berorganisasi berbasis kebebasan beragama atau berkeyakinan serta perlindungan hak asasi manusia, secara tendensius telah membingkai penolakan permohonan kasasi sebagai legitimasi moral yang menempatkan Ketua Umum HPK Pusat seolah-olah merupakan pelaku pelanggaran HAM, pelaku kriminalisasi, serta pihak yang mengancam kebebasan beragama atau berkeyakinan. Tuduhan semacam ini sama sekali tidak pernah dinyatakan, dipertimbangkan, ataupun disimpulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan a quo. Penempelan label pelanggaran HAM terhadap Ketua Umum HPK Pusat adalah konstruksi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum, tidak bertumpu pada fakta objektif, dan secara langsung melanggar hak subjektif Klien kami atas kehormatan, reputasi, dan martabat serta menjatuhkan harkat, martabat, dan kehormatan organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK).
Lebih jauh, PBHI secara gegabah dan serampangan menyimpulkan seolah-olah telah terjadi intervensi negara dan pemerintah serta pembiaran terhadap penguasaan organisasi secara ilegal, yang kemudian ditarik sebagai serangan terhadap eksistensi kelompok Penghayat Kepercayaan. Tuduhan tersebut tidak disertai fakta hukum yang dapat diverifikasi dan merupakan bentuk distorsi serius atas realitas perkara. Penggiringan opini ini secara nyata dimaksudkan untuk mendelegitimasi kedudukan hukum Ketua Umum HPK Pusat (Klien Kami) melalui stigma negatif, dengan mengeksploitasi isu HAM dan minoritas sebagai tameng atas persoalan organisasi yang sesungguhnya bersifat internal dan yuridis.
Narasi mengenai adanya “kudeta” yang dilakukan oleh kepengurusan di bawah pimpinan Saudara Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H.,M.H. (Ketua Umum HPK Pusat) merupakan dalil yang sesat dan terbalik. Fakta hukum justru menunjukkan bahwa yang terjadi adalah upaya penggulingan Ketua Umum HPK Pusat (kudeta) dan kepengurusan yang sah oleh Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk. Kesimpulan PBHI dibangun tanpa mencermati secara utuh Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 maupun Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg, serta dengan mengabaikan keseluruhan legal facts yang terungkap di persidangan. PBHI juga mengabaikan keberadaan Keputusan Organisasi, Peraturan Organisasi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan yuridis sah penyelenggaraan organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Lebih ironis lagi, PBHI membangun kesan seolah-olah upaya hukum melalui pengadilan adalah tindakan “keliaran”, suatu penyesatan logika yang fatal mengingat pengadilan merupakan forum resmi, konstitusional, dan sah dalam menyelesaikan sengketa organisasi dalam negara hukum.
PBHI juga secara keliru dan menyesatkan telah melakukan pembalikan fakta dengan melabeli pihak-pihak yang justru menjadi sumber kerusakan organisasi (Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo, dkk) sebagai korban kriminalisasi. Tuduhan bahwa klien kami menggunakan bukti dan keterangan fiktif dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6734/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2024 terhadap Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo merupakan fitnah yang melampaui batas hukum. Pernyataan tersebut tidak hanya tidak benar, tetapi juga merupakan serangan serius terhadap integritas Ketua Umum HPK Pusat dan Kehormatan organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Fakta hukum yang sesungguhnya adalah bahwa laporan pidana tersebut merupakan bentuk Tindakan untuk melindungi dan mengamankan organisasi terhadap tindakan oknum-oknum (Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo, dkk) yang secara melawan hukum telah menggunakan legal standing palsu, memberikan keterangan palsu, serta membuat dan menggunakan surat palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menipu tiga orang notaris guna memperoleh dokumen hukum internal organisasi yang isinya tidak identik dengan dokumen asli, yang kemudian digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni yang nyata-nyata merugikan integritas, legitimasi, dan keberlangsungan organisasi.
Upaya PBHI untuk menarik sengketa kepengurusan ke dalam kerangka pelanggaran HAM dan kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan bentuk kesesatan logika yang manipulatif. Isu HAM dijadikan tameng untuk melindungi perbuatan melawan hukum oknum tertentu, suatu tindakan yang justru mencederai martabat komunitas Penghayat Kepercayaan itu sendiri dan merusak prinsip kepastian hukum. Narasi semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden keliru bahwa setiap upaya penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dan kebohongan dapat dipelintir sebagai persekusi kekerasan verbal.
Demikian pula, pelabelan penegakan hukum sebagai “kriminalisasi” merupakan bentuk penyesatan kategori hukum yang nyata. Tindakan klien kami melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke Polda Metro Jaya, yang didukung oleh keterangan para notaris yang telah menjadi korban penipuan oleh Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk, adalah perwujudan sah dari prinsip due process of law dan equality before the law.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami menyimpulkan bahwa PBHI telah melakukan publikasi siaran pers yang tidak berdasar pada fakta objektif dan bersifat sangat tendensius. Narasi yang dibangun secara nyata mengandung upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan, dilakukan dengan kecerobohan materiil yang serius. Penyebarluasan narasi bermuatan fitnah melalui situs web dan media sosial tersebut memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pers, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami (Ketua Umum HPK Pusat), baik secara personal maupun organisatoris, dan merupakan serangan langsung terhadap hak klien kami untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dalam negara hukum yang demokratis.
Sebagai bentuk pembelaan atas kepentingan hukum klien kami terhadap tuduhan, stigma, dan fitnah yang telah disebarluaskan kepada publik, perlu ditegaskan bahwa klien kami, Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., secara tegas membantah dan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dilabeli secara tendensius dengan istilah “kudeta”. Tuduhan tersebut merupakan konstruksi naratif yang menyesatkan dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
Sebaliknya fakta yang sesungguhnya justru menunjukkan bahwa Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk, yang sebelumnya ditunjuk dan diangkat langsung oleh klien kami sebagai pengurus, telah melakukan upaya penggulingan terhadap Ketua Umum DPP HPK yang sah secara inkonstitusional (Kudeta), yang melakukan kudeta adalah Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk dan diberhentikan. Perlu diketahui bahwa para pihak tersebut belum memenuhi kualifikasi keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan internal organisasi, khususnya syarat pengabdian selama lima tahun, serta baru menjabat selama kurang lebih dua bulan. Dalam kondisi tersebut, upaya pengambilalihan kepemimpinan organisasi yang dilakukan tanpa mandat, tanpa prosedur, dan tanpa legitimasi organisatoris merupakan bentuk kudeta yang nyata terhadap Saudara Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H.,M.H dan Pengurus Pusat HPK yang sah.
Tindakan para oknum tersebut dilakukan melalui fabrikasi opini, penyebaran fitnah, serta pembentukan narasi publik yang tidak berdasar, yang secara masif telah merugikan organisasi dan merusak stabilitas kelembagaan HPK. Oleh karena itu, seluruh peristiwa ini sama sekali tidak memiliki relevansi dengan isu kebebasan berorganisasi berbasis agama atau kepercayaan, apalagi dikonstruksikan sebagai penyerangan terhadap kelompok minoritas Penghayat Kepercayaan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia. Justru sebaliknya, langkah-langkah yang ditempuh klien kami merupakan upaya perlindungan hukum murni untuk mengamankan organisasi sebagaimana aturan negara hukum, dari perbuatan tidak terpuji oknum-oknum tertentu yang telah menciptakan kegaduhan internal dan secara nyata menghambat fungsi-fungsi kelembagaan organisasi yang telah dibangun secara konsisten selama kurang lebih dua dekade.
Adapun Gugatan yang diajukan oleh Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo, dkk antara lain :
1. Menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum;
2. Menyatakan Klien kami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merekayasa keadaan hukum hingga menerbitkan AD/ART dalam Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024;
3. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tertanggal 02 Maret 2024 telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPK;
4. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 berlaku sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
5. Menyatakan SK Nomor : 013/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Eddy Budiarto cacat hukum;
6. Menyatakan SK Nomor : 014/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si cacat hukum;
7. Menyatakan SK Nomor : 015/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dayu Handoko, MPM cacat hukum;
8. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dwi Cahyo Yuli Mawardi cacat hukum;
9. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentangpemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Satria Indar DwiKusuma, SH. MH cacat hukum;
10. Menyatakan SK Nomor : 019/SK/DPP-HPK/III/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo cacat hukum;
11. Menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
12. Menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Beberapa oknum yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menggulingkan Ketua Umum HPK Pusat dan kepengurusan yang sah (Kudeta) telah diambil tindakan sesuai ketentuan dan hukum organsisasi
Dalam putusannya tanggal 17 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan baik gugatan konvensi yang diajukan klien kami maupun gugatan rekonvensi yang diajukan Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima. Bahkan, dalam dissenting opinion, salah satu hakim secara tegas menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dalam menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 2 Maret 2024 tidak didasarkan pada hukum dan tidak memiliki legitimasi yuridis.
Putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang diputus pada tanggal 1 Desember 2025. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Malang tidak keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut dinyatakan tepat dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh tuntutan yang diajukan oleh Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk terkait secara hukum telah ditolak.
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4771 K/Pdt/2025 tersebut memiliki makna hukum yang sangat jelas. Pertama, pemberhentian dan penonaktifan pengurus DPP, DPD, maupun DPK HPK yang terlibat dalam Munaslub tanggal 2 Maret 2024 dinyatakan sah demi hukum sebagai bagian dari kewenangan Ketua Umum dan Pengurus Pusat HPK. Kedua, Munaslub HPK tanggal 2 Maret 2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak mengubah hasil Musyawarah Nasional IX HPK yang secara sah menetapkan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum DPP HPK. Ketiga, Akta Nomor 2 Minuta tanggal 19 Februari 2024 dinyatakan sah secara hukum, sehingga kepengurusan sebagaimana tercantum di dalamnya memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui negara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000236.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Dengan demikian, setiap narasi yang menyebut tindakan klien kami sebagai kudeta, kriminalisasi, atau pelanggaran HAM tidak hanya bertentangan dengan fakta hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembelokan kebenaran yang berpotensi menyesatkan publik serta mencederai prinsip kepastian hukum. Narasi PBHI telah menyesatkan Publik dan Membangun Stigma Negatif yang nyata-nyata memenuhi unsur pelanggaran hukum
*Asosiasi Yuris & advokasi Human Right*
