
SIJUNJUNG -Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak taat melakasanakan Permentan 13 tahun 2024 tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS)
Gubernur Sumatera Barat Surati perusahaan kelapa sawit yang tidak berkontribusi dalam penetapan harga. Teguran tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sumbar Nomor 903/131/DPTPH/2026 bertanggal 27 januari 2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar mengancam akan mencabut izin perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak ikut berkontribusi dalam penetapan harga kelapa sawit yang digelar setiap pekan di Dinas Perkebunan Sumbar.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut, tertulis bahwa pihaknya meminta agar seluruh perusahaan mitra memenuhi kewajiban untuk mengirimkan data harga dan jumlah penjualan CPO dan PK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dimana PKS wajib melaporkan dan usulan indeks “K” dan data dukung. Lalu melaporkan harga pembelian TBS, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK
Selanjutnya melaporkan jumlah pekebun dan luasan mitra plasma maupun swadaya, paling sedikit satu kali setiap satu bulan kepada Kepala Dinas provinsi untuk diklarifikasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS.
Sementara bagi PKS yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan. Yakni berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan.
“Apabila setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PKS tidak melakukan pelaporan, pemberi perizinan berusaha melakukan pencabutan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Penetapan Harga Tandan buah Segar (TBS) Provinsi Sumatera Barat, masih banyak perusahaan mitra pekebun yang belum mentaati Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024,” salah satu isi surat Gubernur Sumbar
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesian (APKASINDO) Kabupaten Sinjunjung Sumatera Barat , Bagus Budi Antoro mengaku sangat mendukung langkah Gubernur Sumbar tersebut. Menurutnya teguran tersebut pantas diberikan untuk memperbaiki tata kelola harga kelapa sawit khususnya di Ranah Minang. Sabtu (31/01/2026)
Kurang lebih ada 50 Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) di Sumatera Barat, perusahaan (PKS) memenuhi kewajiban untuk mengirimkan data harga dan jumlah penjualan CPO dan PK. sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, Kehadiran Perwakilan Perusahaan dan data yang kirim dalam Penetapan harga TBS di Prosentase masih sangat rendah
“Kita sangat mendukung, mudah-mudahan ini jadi atensi bagi PKS dan harga sawit semakin bagus. Kemudian semakin banyak petani merasakan harga penetapan,” tutupnya . (gus)
ket foto
-Ketua DPD APAKSINDO Sijunjung bersama salah seorang Anggota DPRD saat mengunjungi salah satu Pabrik Kelapa Sawit Non Kebun.
– Ketua DPD APAKSINDO Sijunjung saat Rapat penetapan harga TBS di Provinsi Sumatera Barat.
