
Surabaya-Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyebut motor tanpa pelat nomor, khususnya pelat belakang, kerap terindikasi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus ini dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pantauan kamera ETLE.
Menindak hal tersebut, Polrestabes Surabaya akan menggelar operasi gabungan skala besar mulai Februari hingga menjelang Lebaran dengan sasaran motor tanpa pelat nomor. Penindakan dilakukan melalui tilang manual karena pelat belakang tidak tertangkap ETLE.
Operasi ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 yang mewajibkan kendaraan dilengkapi STNK dan pelat nomor. Polisi menilai menjelang Lebaran tren curanmor biasanya meningkat, sehingga razia diperketat.
Mayoritas masyarakat mendukung kebijakan ini. Hasil polling Suara Surabaya menunjukkan lebih dari 89 persen responden setuju kendaraan tanpa pelat nomor ditilang.
MM
