
Bali-Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah kembali ditunjukkan Polsek Denpasar Barat. Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, dengan satu di antaranya berperan sebagai aktor utama dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku utama berinisial VN (18), asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai pengendali dan pelaksana utama dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, sekitar pukul 03.25 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi kejahatan bermula dari kesalahpahaman di jalan. VN merasa tersinggung setelah berpapasan dengan korban dan menilai tatapan korban sebagai bentuk ancaman. Dari situ, VN memicu niat melakukan pengejaran dan mengajak empat rekannya untuk mengikuti korban menggunakan dua sepeda motor.
Empat pelaku lain yang turut diamankan masing-masing berinisial DWS, JRM, VAMF, dan KIS. Keempatnya diketahui masih berstatus pelajar SMK. Meski berusia di bawah umur, peran mereka dinilai aktif dalam rangkaian kejadian, mulai dari pengejaran hingga penganiayaan terhadap korban.
Dalam pelaksanaan aksi, VN memimpin langsung pengejaran dan melakukan kekerasan awal dengan menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, salah satu pelaku lain turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan, sementara pelaku lainnya ikut terlibat dalam penganiayaan lanjutan. VN kemudian merampas ponsel dan tas pinggang milik korban sebelum seluruh pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual, dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Polisi menilai peran VN sangat dominan karena menjadi pemicu, pengarah, sekaligus pelaku utama dalam tindak kekerasan dan perampasan tersebut.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa VN merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pada tahun 2024, VN pernah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem selama lebih dari satu tahun. Sementara itu, sebagian dari empat pelaku lainnya juga tercatat pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam proses penangkapan, VN melakukan perlawanan aktif yang berpotensi membahayakan petugas, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Sementara empat pelaku lainnya diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ponsel korban, tas pinggang, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku. Seluruh barang bukti tersebut memperkuat peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.
Kepolisian menegaskan bahwa VN dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan empat pelaku yang masih di bawah umur diproses melalui mekanisme peradilan anak dan dikenakan kewajiban lapor, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan serta koordinasi Dinas Sosial.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi tindak kriminal di sekitarnya. MM
