
Surabaya-Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Langkah ini sejalan dengan upaya transparansi dan digitalisasi layanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi sikap warga Surabaya yang semakin kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital.
“Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai. Sikap ini sangat kami hargai. Namun, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).
Dishub menegaskan, juru parkir resmi wajib menggunakan atribut lengkap sebagai penanda legalitas, mulai dari rompi merah, peluit, hingga kartu tanda anggota yang harus terlihat jelas oleh masyarakat.
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trio menekankan bahwa pembayaran parkir non tunai hanya boleh dilakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang dikelola langsung oleh Dishub. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan tujuan pembayaran sebelum menyetujui transaksi.
“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Dishub Surabaya juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
MM
