
Oleh: Aceng Syamsul Hadie
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal Januari ini patut mendapat perhatian serius seluruh elemen bangsa. Sebagai negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi kebebasan sipil, Indonesia justru tengah melangkah mundur melalui pengesahan dan penerapan sejumlah pasal yang berpotensi besar merugikan rakyat, aktivis, jurnalis, serta kelompok masyarakat kritis lainnya.
Masalah utama KUHP bukan terletak pada semangat kodifikasinya, melainkan pada karakter pasal-pasalnya yang multitafsir, lentur, dan rawan disalahgunakan. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan lembaga negara, hingga pasal penyebaran berita bohong dan keonaran, menunjukkan kecenderungan negara memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi.
Dalam praktik jurnalistik dan aktivisme, kritik adalah alat kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun melalui KUHP baru, kritik justru berisiko diseret ke ranah pidana. Ini menimbulkan efek jera yang berbahaya: rakyat takut bersuara, jurnalis terpaksa membatasi fakta, dan aktivis memilih diam demi keselamatan hukum.
Pasal makar dan keamanan negara juga tetap dipertahankan dengan definisi yang kabur. Tanpa penegasan unsur kekerasan nyata, pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap gerakan politik damai, demonstrasi mahasiswa, hingga tuntutan kebijakan publik. Negara seolah lupa bahwa perbedaan pendapat bukan kejahatan.
Lebih memprihatinkan lagi, semua itu dijalankan dengan KUHAP yang belum direformasi secara adil dan seimbang. Kewenangan aparat penegak hukum masih sangat dominan, sementara perlindungan hak tersangka dan kontrol hakim di tahap awal penegakan hukum tetap lemah. Dalam kondisi seperti ini, KUHP baru justru memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebagai insan pers dan bagian dari masyarakat sipil, saya melihat langsung bagaimana pasal-pasal karet selalu berujung pada kriminalisasi selektif. Mereka yang kritis terhadap kekuasaan sering kali menjadi target, sementara pelanggaran serius oleh pemegang kuasa kerap luput dari jerat hukum. Inilah ironi penegakan hukum kita.
Pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini hanya dengan narasi “delik aduan” atau sosialisasi satu arah. Sejarah hukum di Indonesia membuktikan bahwa pasal karet tetap berbahaya, siapa pun yang menjadi pengadu. Masalahnya bukan pada niat, tetapi pada struktur kekuasaan dan praktik penegakan hukum.
Jalan terbaik yang harus ditempuh pemerintah adalah berani melakukan koreksi. Penundaan penerapan pasal-pasal bermasalah, penyusunan pedoman penafsiran yang mengikat aparat, serta revisi terbuka dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, aktivis HAM, insan pers, dan elemen masyarakat sipil adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Reformasi KUHAP harus dipercepat agar hukum pidana tidak menjadi alat penindasan yang sah secara formal.
Negara yang kuat tidak lahir dari hukum yang menakutkan rakyatnya. Negara yang kuat lahir dari keadilan, keterbukaan, dan keberanian mendengar kritik. Jika KUHP dipaksakan tanpa perbaikan, maka yang sedang dibangun bukan ketertiban hukum, melainkan ketakutan publik yang terlembagakan.
Dan dari ketakutan, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong.[]
