
By KPAS Mpu Batu.
10 KAJIAN dan DASAR
Wajib di bentuknya Dewan Kebudayaan Daerah dan Nasional :
1. Sesuai Undang Undang Pemajuan Kebudayaan nomor.05 tahun 2017.
2. Sesuai Perda Gubernur Penguatan Kebudayaan Daerah.
3. Sesuai Komitmen Pemerintah tentang Pelestarian SENI DAN BUDAYA. yang selama ini sudah berdirinya Dewan Kesenian ( melingkupi Seni Lukis, Tari, Teater, Wayang yang terdekripsi sebagai wadah Seniman) dan kini Wajib Di bentuk nya DEWAN KEBUDAYAAN yang akan melingkupi Bidang Ritus, Aksara, Bahasa Lisan, Permainan Tradisional, Terapis Tradisional, Jamu, Pusaka, Busana dan Situs. Yang selama ini masih kurang tersentuh oleh pihak Pemerintah.
4. Perlu adanya keterlibatan Peran Masyarakat khususnya Pelaku dan Penggiat Budaya dalam berperan Aktif membantu Program Pemerintah.
5. Menjadi Penguatan dan Kontrol dalam Aspek Pemajuan Kebudayaan baik daerah maupun Nasional.
6. Sebagai Jembatan atau Perwakilan antara kegiatan Pelaku dan Penggiat Budaya dengan Pemerintah terkait.
7. Menjaga, Memelihara dan ikut berperan dalam hal Pemikiran, Usulan dan Inspirasi demi perkembangan dan pemajuan Budaya Nusantara.
8. Sebagai Delegasi atau Perwakilan di Tingkat Regional maupun Nasional.
9. Menjadi wadah Re Generasi untuk meneruskan Tonggak Pemikiran, Perkembangan dan Pemajuan Kebudayaan kedepannya secara berkesinambumbungan.
10. Menjadi Kekuatan besar Menuju Bangsa yang Makmur, Berdedikasi dan Bernilai Budaya Adi Luhung.
Contoh DEWAN KERAJINAN NASIONAL yang mampu ikut berperan aktif memajukan, mengembangkan dan Menjembatani para pelaku UMKM dengan Terbuka dan saling melengkapi.
Di mana pengurus nya kompeten dari para Pelaku Usaha yg ada di beberapa daerah.
#WajibHadirnyaDewanKebudayaan
#MenujuBangsaBerBudayaAdiLuhung.
#HimpunanPenggiatBudayaJatim
