Sarasehan Ilmiah Diskusi Kritis FKD Bali Soroti Dampak Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik dan Penindakan Korupsi

 

Oleh : Ni Putu Candra Prastya Dewi

Bali, 27/9/ 2025 — Forum Komunikasi Dosen (FKD) Provinsi Bali sukses menyelenggarakan Sarasehan Ilmiah Diskusi Kritis (SIDIK) dengan mengangkat tema krusial: “Dampak Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik dan Penindakan Korupsi”. Acara ini merupakan salah satu agenda Forum Komunikasi Dosen (FKD) Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan agenda bulanan yang nantinya bergilir setiap bidang untuk mengadakan acara serupa.

Bidang Hukum dan Advokasi memperoleh kesempatan pertama untuk menggelar acara diskusi bulanan dengan nama SIDIK (Sarasehan Ilmiah Diskusi Kritis). Acara yang digelar secara daring melalui platform zoom meeting ini berlangsung dari pukul 09.00 s/d 12.00 WITA dan dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum dengan jumlah 233 peserta.

Sarasehan ini bertujuan untuk membedah peran ganda media sosial, yang di satu sisi menjadi katalisator bagi kesadaran anti-korupsi, namun di sisi lain berpotensi menyebarkan opini bias yang dapat mengganggu integritas proses peradilan.
Pembukaan acara diawali dengan sekapur sirih oleh Bayu Anggara, S.H., M.H sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi DPW FKD Bali, “Acara ini bertekad memperkuat literasi publik mengenai pemanfaatan teknologi untuk mengawal Indonesia yang bebas korupsi.

Acara ini diharapkan menjadi diskusi kritis mendalam mengenai fenomena ketika jejaring sosial tak hanya membentuk narasi, tetapi juga memicu intervensi nyata terhadap kasus korupsi”. Sarasehan ini dimoderatori oleh Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, S.H., M.H., (Dosen Prodi Hukum Universitas Bali Internasional) dengan menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum yakni: Dr. I Nengah Nuarta, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana) dan Agung Susanto, S.H., M.H (Asisten Penghubung /PIC Pengawasan dan Pemantauan Perilaku Hakim) di Instansi Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali).
Dalam sesi pertama yang berfokus pada “Refleksi Nilai Keadilan Masyarakat dalam Penegakan Hukum”, oleh Dr. I Nengah Nuarta, S.H., M.H sebagai narasumber pertama, menyoroti fenomena yang populer di media sosial yakni “No Viral No Justice” sebagai kritik tajam terhadap lambatnya sistem penegakan hukum dan lemahnya akses masyarakat biasa terhadap keadilan, karena fenomena ini menunjukkan bahwa kasus hukum seringkali baru ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah viral di media sosial, yang tentu tidak sesuai etika. Kemudian, adanya asas praduga tak bersalah juga patut mendesak pencapaian keadilan substantif yang mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kearifan lokal sehingga peran masyarakat menjadi sangat penting dalam mengawasi proses hukum.

Sesi kedua berikutnya, Agung Susanto, S.H., M.H secara mendalam mengupas dinamika digital versus supremasi hukum. Media sosial terbukti berhasil meningkatkan daya kritis masyarakat dan mendorong keinginan publik untuk lebih leluasa “speak up” serta terlibat langsung dalam menyoroti isu anti-korupsi. Meskipun hak kebebasan berpendapat di dunia maya dilindungi oleh Konstitusi (UUD NRI 1945), hak tersebut wajib tunduk pada batasan hukum yang tegas, termasuk ancaman hukuman dalam Undang-Undang ITE dan larangan segala bentuk advokasi kebencian (hate speech). Dalam simpulan diskusi, para narasumber menyoroti bahwa media sosial telah meningkatkan daya kritis masyarakat dan mendorong partisipasi publik yang lebih leluasa dalam menyuarakan isu korupsi. Diskusi juga menyentuh studi kasus korupsi di Indonesia dan peran strategis lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) dalam menetralisir opini publik demi menjaga netralitas dan objektivitas peradilan.
Ketua FKD DPW Bali, Dr. Ni Putu Gatriyani, S.Pd., M.Pd.H menyatakan bahwa “Sarasehan ini merupakan komitmen berkelanjutan FKD untuk memberikan kontribusi pemikiran akademis terhadap isu-isu penting nasional. Media sosial sebagai kekuatan digital merupakan wadah yang sangat berperan. Kita harus mendidik diri sendiri dan publik untuk menggunakan media sosial secara cerdas dan berimbang”

Sebagai penutup, Sarasehan ini diharapkan tidak hanya membuka wawasan mengenai peran krusial media sosial dalam isu korupsi, tetapi juga mendorong para peserta untuk menjadi agen perubahan yang aktif, memanfaatkan medsos secara cerdas demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik di Indonesia.”

Candra (Bali)