Zakat Berkah, Pajak Dzalim : Menimbang Polemik Penyataan Menkeu dalam Perspektif Islam

Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr.
(Dewan Penasihat DPP Asosiasi Wartawan Internasional – ASWIN)

Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa “di setiap harta kita ada hak untuk zakat, wakaf, dan pajak” menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Bagi umat Islam, penyamaan pajak dengan zakat merupakan bentuk kekeliruan fatal, bahkan menyesatkan. Hal ini bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga merambah ranah akidah dan syariat. Islam telah mengatur dengan jelas tentang kewajiban zakat, sedekah, dan wakaf, namun tidak pernah menempatkan pajak sebagai kewajiban ibadah.

1. Zakat Sebagai Syariat yang Penuh Keberkahan

Zakat dalam Islam adalah kewajiban ibadah yang bersifat ta’abbudi, artinya dilaksanakan karena perintah Allah, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi. Firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103:

> “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Zakat membawa keberkahan, membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas, dan menjadi instrumen pemerataan yang adil. Penerima zakat (mustahik) pun jelas, sebagaimana ditetapkan dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Tidak ada celah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

2. Pajak: Beban Dzalim di Luar Syariat

Berbeda dengan zakat, pajak adalah kewajiban buatan manusia yang dipaksakan negara kepada rakyat. Tidak ada dasar dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan pajak atas umat Islam. Justru, Rasulullah ﷺ mengecam keras pemungut pajak. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud disebutkan:

> “Laa yadkhulu al-jannah shaahib maksin.”
(Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak).

Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa pajak dalam bentuk pungutan yang memberatkan umat adalah haram. Pajak berbeda dengan kewajiban negara untuk mengelola sumber daya alam, ghanimah, fai’, jizyah, atau kharaj yang semuanya memiliki dasar syariat. Pajak modern justru seringkali menindas rakyat kecil, sementara para pemodal besar bisa mencari celah untuk menghindarinya.

3. Blunder Menyamakan Zakat dengan Pajak

Menyamakan zakat dengan pajak adalah bentuk penyimpangan epistemologis dan teologis. Zakat adalah ibadah dengan dimensi ukhrawi, sedangkan pajak adalah aturan duniawi yang penuh kepentingan politis. Menyamakan keduanya sama dengan merendahkan kedudukan zakat yang sakral dan penuh berkah, sekaligus memberi legitimasi pada pajak yang dzalim.

Jika Menteri Keuangan menyatakan bahwa “pajak sama seperti zakat”, ini berpotensi menyesatkan umat. Zakat tidak boleh diganti atau dihapus dengan alasan sudah membayar pajak. Begitu pun sebaliknya, zakat tetap wajib meskipun seseorang sudah dikenai pajak.

4. Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Para ulama salaf dan fuqaha sangat keras dalam mengecam pajak:

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj berkata:

> “Pemungut pajak (muks) adalah salah satu dosa besar, bahkan termasuk yang paling besar.”

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir menyatakan:

> “Di antara dosa besar adalah mengambil pajak. Pemungut pajak adalah orang yang paling berat siksaannya.”

Imam Asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthar menjelaskan:

> “Hadits ini (tentang larangan pajak) adalah dalil haramnya mengambil pajak. Pajak itu kedzaliman yang nyata.”

Sementara itu Pandangan Ulama Kontemporer tak jauh berbeda, umumnya sepakat mengharamkan pajak.

Banyak ulama masa kini yang juga menegaskan keharaman pajak:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (mantan Mufti Arab Saudi):

> “Tidak boleh memungut pajak atas kaum Muslimin. Yang diwajibkan hanyalah zakat sebagaimana ketentuan syariat. Pajak adalah kedzaliman.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin:

> “Pajak itu haram. Tidak boleh seorang Muslim dikenai pungutan selain zakat. Namun bila negara dalam keadaan darurat perang dan kekurangan, maka boleh mengambil harta kaum Muslim sementara, bukan sebagai pajak tetap.”

Syaikh Al-Albani:

> “Pajak adalah haram, termasuk bentuk kedzaliman yang diancam dengan neraka bagi pemungutnya.”

Pernyataan Sri Mulyani yang menyamakan zakat, wakaf, dan pajak adalah bentuk kekeliruan fatal. Zakat adalah ibadah syariat yang penuh berkah, sementara pajak adalah kedzaliman yang diharamkan Rasulullah ﷺ.

Pandangan ulama klasik maupun kontemporer sepakat:

Pajak (al-maks) adalah dosa besar.

Pemungut pajak diancam tidak masuk surga.

Pajak hanya mungkin diambil dalam kondisi darurat yang sangat mendesak, bukan sebagai sistem permanen.

Oleh karena itu, umat Islam harus menegaskan bahwa “Zakat membawa keberkahan, sedangkan pajak adalah kedzaliman yang nyata.

5. Jalan Tengah dalam Islam: Negara Tanpa Pajak

Dalam sejarah Islam, negara bisa berjalan tanpa pajak, karena memiliki sumber pemasukan yang sah menurut syariat:

Zakat (QS. At-Taubah: 103, 60)

Ghanimah (QS. Al-Anfal: 41)

Fai’ (QS. Al-Hasyr: 7)

Kharaj (hasil tanah taklukan)

Jizyah (pajak perlindungan bagi non-Muslim)

Kepemilikan umum (sumber daya alam, tambang, air, energi)

Dengan sumber-sumber tersebut, umat Islam tidak perlu dibebani pajak yang haram. Inilah sistem ekonomi Islam yang adil dan berkah, jauh dari praktik penindasan.

6. Kesimpulan: Zakat Berkah, Pajak Haram

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyamakan zakat, wakaf, dan pajak jelas merupakan blunder dan menyesatkan. Islam membedakan keduanya dengan tegas. Zakat adalah kewajiban syariat yang penuh keberkahan, sementara pajak adalah pungutan dzalim yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ.

Dengan tegas harus dikatakan:
“Zakat membawa berkah, pajak menimbulkan kezhaliman. Zakat mendekatkan ke surga, pajak menjauhkan dari rahmat Allah.”

Indramayu. 22/8/2025