
JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Tanah tersebut
bisa diambil alih negara berdasarkan peraturan perundangan.
Direktur Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Sepyo Achyanto mengatakan penetapan sudah melalui beberapa tahap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
“Yang sudah diberi peringatan dan sudah ditetapkan menjadi tanah telantar sejumlah 184 bidang,” kata Sepyo kepada media, Selasa (22/7).
Menurut Sepyo ada 1.795 bidang tanah lainnya yang masih proses penertiban.
Namun, ATR/BPN sudah memberi peringatan ke pemilik hak tanah-tanah itu.
Sepyo menjelaskan penetapan tanah telantar dimulai dengan penertiban yang dilakukan kepala kantor wilayah BPN. Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari evaluasi, peringatan 1-3, hingga usulan penetapan.
Kemudian, usulan itu dikirim ke menteri ATR/BPN. Penetapan tanah telantar dilakukan oleh menteri ATR/BPN.
Beberapa waktu lalu, Nusron menyebut sudah ada 1,4 juta hektare tanah telantar alias tanah nganggur yang sudah diambil negara.
Nusron menjelaskan jumlah itu merupakan bagian dari 55,9 juta hektare atau 79,5 persen tanah yang bersertifikat di Indonesia.
Tanah-tanah tersebut dikembalikan ke negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat.
“Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional,” ungkap Nusron pada Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara, beberapa hari lalu.
Menurut Nusron, tanah-tanah itu akan disalurkan ke organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI).
Pemerintah juga membuka peluang tanah nganggur dikelola oleh organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) dll.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan ada 3 juta hektare tanah telantar lainnya yang siap dibagikan. Namun, lahan itu termasuk dalam skema inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), bukan reforma agraria.
Pengelolaan tanah-tanah IP4T harus melalui empat skema. Pertama, ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru.
Selain itu, dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus. Skema ketiga, disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.
“Potensi keempat adalah dimasukkan menjadi TCUN. Apa itu TCUN? Tanah cadangan untuk negara. Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan pangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini,” ucap Nusron.
Negara bisa ambil alih tanah nganggur?
Pengambilalihan tanah nganggur diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Tanah yang bisa diambil alih negara meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021:
“Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
c. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Pengambilalihan tanah telantar dikecualikan untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
Sementara itu,Farid Wajdi selaku Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, menyampaikan pendapatnya terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan 184 bidang tanah sebagai tanah telantar.
Menurut Farid Wajdi, langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang menetapkan 184 bidang tanah sebagai “tanah telantar” dan siap diambil alih negara patut dicermati secara lebih kritis. Meskipun regulasi—dalam hal ini PP No. 20 Tahun 2021—memungkinkan negara mengambil tanah HGU/HGB yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, penerapan kebijakan ini membuka ruang persoalan besar ketika menyentuh tanah-tanah yang secara historis telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat atau petani lokal.
“Di atas kertas, penertiban tanah telantar mungkin terdengar logis dan strategis. Lahan yang mangkrak tentu tidak memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih di tengah keterbatasan lahan produktif dan melonjaknya kebutuhan pangan serta perumahan,” kata Farid.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali lebih kompleks. Tidak semua tanah yang terlihat “kosong” benar-benar telantar. Banyak di antaranya merupakan tanah eks-HGU yang telah kembali ke negara, lalu secara de facto dikelola oleh masyarakat lokal yang tidak memiliki akses pada legalitas formal.
“Celakanya, masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap tanah tersebut kini berada dalam posisi rentan,” katanya.
Dalam sejumlah kasus, begitu tanah itu dikategorikan telantar, lanjut Farid, negara bisa langsung menyerahkannya kepada pengembang atau investor, atas nama optimalisasi lahan.
Dengan begitu, terjadilah tragedi: rakyat yang telah memelihara dan menggantungkan hidup pada tanah warisan leluhur malah tergusur, sementara tanah itu diubah menjadi kawasan industri, permukiman elit, atau perkebunan besar.
“Dalam diam, tanah warisan berubah status tanpa suara dari para ahli warisnya,” tambahnya.
Inilah yang mengancam keadilan agraria di Indonesia. Publik tidak sedang bicara soal tanah milik korporasi besar yang mangkrak, melainkan tanah yang secara historis dimiliki, digarap, dan diwariskan oleh masyarakat adat atau keluarga petani. Ironisnya, negara menganggapnya telantar hanya karena tidak tercatat atau bersertifikat. Padahal, tidak sedikit dari para ahli waris ini yang tidak memiliki kemampuan administratif dan finansial untuk mengurus status hak atas tanah mereka.
Negara semestinya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pihak yang mengambil paksa atas nama legalitas semu. Pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif.
Pemeriksaan historis, konsultasi publik, dan verifikasi sosial mesti menjadi syarat mutlak sebelum menetapkan tanah sebagai objek penertiban.
Sebaliknya, rakyat pun tidak bisa terus bergantung pada ingatan sejarah semata. Perlu langkah aktif dan kolektif dari masyarakat untuk mengurus legalitas hak atas tanah mereka.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas akses terhadap program sertifikasi tanah, pendampingan hukum, serta penyuluhan hak agraria agar tidak terjadi ketimpangan informasi dan kekuasaan antara warga dan investor besar.
“Publik percaya bahwa negara memiliki peran penting dalam mengatur dan mendistribusikan tanah secara adil. Namun, keadilan agraria tidak boleh dimaknai sebatas administrasi. Tanah bukan sekadar objek hukum; ia adalah warisan, identitas, dan sumber kehidupan,” kilahnya.
Karena itu, pinta Farid, dalam menerapkan aturan soal tanah telantar, negara wajib memihak pada sejarah, kemanusiaan, dan akal sehat.
“Tanah leluhur bukan tanah kosong. Ia hidup dalam ingatan dan penghidupan rakyat. Jangan sampai demi investasi, rakyat justru kehilangan tanah airnya sendiri,” pungkasnya.*Imam Kusnin Ahmad*
