
Oleh : Dr. Sukidin, M.Pd.
Beberapa hari yang lalu kami dapat telpon dari salah satu alumni FKIP Universitas Jember. Dia mengusulkan pada kami tentang perlunya ada gagasan waqaf produktif. Usulan itu disampaikan ke kami, karena kebetulan kami sebagai ketua Takmir Masjid Ki Hadjar Dewantara FKIP Universitas Jember. Ide tersebut betul-betul mengusik ketenangan kami.
Istilah waqaf sudah kita kenal sejak kecil. Guru ngaji sering menyampaikan perlunya amal jariah, salah satu bentuknya adalah waqaf, yang nanti pahalanya tidak akan terputus. Ketika di desa kami mengenal waqaf dalam bentuk tanah untuk bangunan masjid atau tempat pendidikan agama. Ada pula orang waqaf dalam bentuk sawah, yang pengelolaan dan hasilnya diserahkan pada masjid atau pesantren.
Dari pengertian sederhananya, waqaf adalah pemberian untuk kepentingan agama, dan barang yang diwaqafkan tidak habis.
Jaman telah berubah dari tradisional menuju modernisasi. Pemikiran manusia juga berkembang ke arah yang lebih maju.
Cara masyarakat melakukan waqaf juga sudah mengalami transformasi. Masyarakat desa dengan basis pada sektor pertanian, waqaf sawah adalah waqaf produktif. Sementara pada masyarakat kota yang berbasis pada sektor industri dan jasa, tentu bentuk waqafnya juga berbeda. Waqaf produktif mayoritas dalam bentuk uang, namun bisa dalam bentuk logam mulia, tanah atau bangunan.
Persoalan berikutnya yang terus menjadi bahan diskusi adalah tentang pemanfaatan uang yang oleh pemberi diniatkan sebagai barang waqaf.
Pengelola waqaf harus memastikan dan menjamin bahwa uang itu tidak berkurang nilainya atau tidak habis dipakai untuk biaya operasional. Jadi waqaf produktif itu adalah waqaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik dalam bidang industri, perdagangan, jasa atau agroindustri.
Manfaat pada waqaf produktif tidak diperoleh dari benda waqaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan waqaf.
Waqaf produktif merupakan skema pengelolaan donasi waqaf dari umat, yaitu memproduktifkan donasi tersebut, sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus waqaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan masjid atau umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualiatas.
Selama ini takmir Masjid pada umumnya memang masih menerima sodaqoh dan amal jamaah berupa waqaf sosial. Artinya amal yang diberikan tersebut oleh takmir dikelola untuk perawatan, biaya operasional, program jum’at berkah, ramadhan berbagai, dan kegiatan konsumtif lainnya. Dana dari donator digunakan dan dihabiskan untuk membiayai program kerja masjid. Pemanfaatan dana amal ini tetap dipandang baik. Namun pengembangan program dalam bentuk paket waqaf produktif merupakan gagasan cemerlang yang harus segera direalisasikan. Waqaf produktif dapat berupa usaha bidang pangan, property, ternak, perdagangan dan yang paling simple dalam bentuk saham, tabungan sukuk atau deposito syariah berjangka panjang.
Mari kita sambut gagasan waqaf produktif untuk memakmurkan masjid dan mensejahterakan umatnya. Program waqaf produktif dapat sebagai alternatif untuk menggerakkan kegiatan ekonomi umat.
Umat bisa mengambil peran sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Mudah-mudahan paket waqaf produktif akan menjadi program unggulan di masa depan. Semoga.
*Penulis adalah dosen Magister PIPS dan Dewan Pembina Masjid Ki Hadjar Dewantara FKIP Universitas Jember
