
BLITAR – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar akan memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk membangun infrastruktur pertanian.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pertanian, khususnya komoditas tembakau di Kabupaten Blitar.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan enam titik Jalan Usaha Tani (JUT) dan tujuh titik Jalan Irigasi Tersier (JIT) yang tersebar di tiga kecamatan utama penghasil tembakau di Kabupaten Blitar, selain Selopuro.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafii, menyebutkan bahwa alokasi anggaran per titik berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Pembangunan akan difokuskan di Kecamatan Talun, Kademangan, dan Panggungrejo yang selama ini dikenal sebagai sentra pertanian tembakau di wilayah Blitar selain di Kecamatan Selopuro.
“Ketiga kecamatan itu merupakan daerah penghasil tembakau. Maka sudah sepatutnya kami prioritaskan infrastruktur penunjangnya, agar akses petani ke lahan maupun distribusi hasil panen menjadi lebih mudah dan ekonomis,” ujar Matsafii kepada media di kantornya Jumat (9/5/2025).
Menurut Matsafii, aksesibilitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas petani. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan biaya operasional petani dapat ditekan, sekaligus mempercepat arus distribusi hasil panen ke pasar.
Selain untuk mendukung pertanian, penggunaan DBHCHT ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan manfaat dana cukai demi kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor-sektor yang terdampak langsung oleh industri tembakau.
“Dengan adanya jalan usaha tani dan irigasi yang baik, petani bisa menghemat waktu dan tenaga. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan hasil panen dan kesejahteraan mereka,” tutup Matsafii.*Imam Kusnin Ahmad*