
Oleh : Imam Kusni Ahmad.
Persoalan Ke-4, Sejarah Salat Tarawih dan Jumlah Rakaat Salat Tarawih.
Jika di sana ada perselisihan maka hal itu merupakan sesuatu yang layak tidak menjadikan keingkaran dengan keadaanya.
Salat tarawih menurut kita Madzhab Imam Syafi’i, bahkan juga di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Dan salat tarawih adalah sunnah ain lagi muakkad bagi para laki-laki dan para wanita menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Maliki.
Disunnahkan di dalamnya (salat tarawih) berjamaah secara sunnah ain menurut Madzhab Syafi’i dan Mahzhab Hambali.
Madzhab Maliki berpendapat. “Berjamaah di dalamnya (salat tarawih) adalah anjuran (sunnah)”.
Madzhab Hanafi berpendapat. “Berjamaah di dalamnya (salat tarawih) adalah sunnah kifayah bagi penduduk Hayy (nama perkampungan di Kota Madinah), kemudian jika sebagian dari mereka telah mendirikan maka gugurlah tuntutan dari selebihnya.
Para imam telah benar-benar menetapkan kesunnahan berdasarkan perbuatan Nabi SAW. Imam Syechoini, (2 Syech, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim) telah benar-benar meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah keluar pada pertengahan malam, pada malam-malam bulan Ramadan. Dan malam-malam itu adalah 3 malam yang berbeda-beda, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27. Nabi SAW melaksanakan salat di dalam masjid dan salatlah orang-orang (para sahabat) bersamaan dengan salat beliau di dalamnya (masjid). Nabi SAW melaksanakan salat bersama mereka sebanyak 8 rokaat [maksudnya dengan 4 salaman seperti penjelasan yang akan datang] dan mereka menyempurnakan selebihnya di dalam rumah mereka [maksudnya sampai sempurna 20 rokaat seperti penjelasan yang akan datang]. Mereka (suara bisik salat mereka) terdengar seperti lebah, seperti lebah kurma.
“Dan dari sinilah sudah jelas bahwa Nabi SAW menyunahkan mereka salat tarawih dan berjamaah di dalamnya. Tetapi Nabi SAW tidak melaksanakan salat sebanyak 20 rakaat sebagaimana amalan yang telah berlalu pada masa shahabat dan orang-orang sesudah mereka, sampai sekarang,” ujar Ustadz Imam Makrus menyitir kitab Hujjah Ahlisunnah Waljamaah.
“Dan Nabi SAW tidak keluar kepada mereka (setelah 3 malam tersebut) karena khawatir akan difardlukannya salat tarawih kepada mereka (para sahabat) seperti penjelasan yang telah dijelaskan dalam sebagian riwayat,” tambahnya.
Pendapat umum yang sudah dikenal bahwa Nabi SAW keluar kepada para sahabat selama 3 malam, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27, Beliau tidak keluar kepada mereka pada malam ke-29. Nabi SAW tidak keluar secara berturut-turut karena kasihan kepada mereka. Beliau melaksanakan salat sebanyak 8 rakaat tetapi Beliau menyempurnakannya sebanyak 20 rakaat di dalam rumah Beliau dan para sahabat juga menyempurnakannya seperti itu di dalam rumah mereka dengan dasar bahwa mereka terdengar seperti suara lebah, seperti lebah kurma. Beliau tidak menyempurnakan (salat) bersama mereka sebanyak 20 rakaat di dalam masjid karena merasa kasihan kepada mereka.IH (intaha/selesai).
Syech KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jamaah berkata, semoga Allah yang Maha Luhur merohmatinya, “Dari sini juga maka jelaslah bahwa jumlah salat tarawih tidaklah pendek (sedikit) sebanyak 8 rakaat, yang mana Nabi SAW melaksanakannya bersama para sahabat, dengan dasar bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka.
“Dan telah benar-benar jelas perbuatan Sahabat Umar RA bahwa jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat, sekiranya dia mengumpulkan orang-orang di waktu akhir atas jumlah ini (20 rakaat) di dalam masjid. Para sahabat pun menyetujui atas hal itu (salat tarawih berjamaah 20 rakaat) dan tidak ditemui perselisihan dari orang sesudahnya termasuk Khulafaur Rasyidin. Mereka melansungkan salat tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat,” ujar Kiai Ali Maksum ( Allhomagfirlahu Warhamhu ).
“Nabi SAW telah benar-benar bersabda :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendpaatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu (sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin) dengan gigi geraham” ” tegas pengasuh Pesantren Krapyak itu.
Menurut Ustadz Imam Makrus,beberapa riwayat menyebutkan bahwa, Sahabat Umar memerintahkan Sahabat Ubay dan Sahabat Tamim Ad-Darani untuk melaksanakan salat bersama orang-orang sebanyak 20 rakaat. “Imam Baihaqi telah benar-benar meriwayatkan dengan sanad-sanad yang sahih bahwa para sahabat melaksanakan (salat tarawih) pada masa Khalifah Umar RA sebanyak 20 rakaat, dan dalam riwayat lain sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir),” jelas ustadz Imam Makrus menambahkan.
Pada masa Khalifah Ustman dan Khalifah Ali KRW,lanjutnya juga seperti itu (riwayat sebanyak 20 rakaat), maka hal itu menjadi sebuah kesepakatan. “Dalam riwayat lain, bahwa Sahabat Ali KRW pernah mengimami para sahabat sebanyak 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir,” tambahnya.
Kemudian Syech KH. Ali Maksum, penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Waljamaah berkata, Imam Abu Hanifah telah benar-benar ditanya tentang apa yang telah diperbuat sahabat Umar RA, beliau berkata, “Salat tarawih adalah sunnah muakkad, sahabat Umar tidaklah mengeluarkan berdasarkan kecenderungan nafsunya, beliau tidaklah melakukan bid’ah di dalamnya (salat tarawih 20 rakaat berjamaah), beliau tidak akan memerintahkannya kecuali berdasarkan pemikiran pokok dalm dirinya dan pada masa Rasulullah SAW” ungkap Kiai Ali Maksum.
Kemudian Syech KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Waljamaah, berkata, “Iya, ditambah di dalam masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz RA [beliau saat itu adalah khslifah di Kota Madinah], kemudian dijadikan 36 rokaat. Namun, tujuan dari penambahan ini adalah menyamakan dengan penduduk Mekkah di dalam fadhilahnya.Karena mereka melakukan thowaf di Baitullah setelah 4 rakaat sekali [Maksudnya sesudah setiap 2 salam sesuai keterangan yang akan datang]. Beliau (Khalifah Umar bin Abdul Aziz RA) berinisiatif untuk melaksanakan salat [beliau pada waktu itu sedang mengimami orang-orang] sebagai ganti setiap thawaf pada 4 rokaat [maksudnya 2 salaman]”.
Syech KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jamaah ) berkata, “Salat tarawih pada saat ini adalah 20 rakaat menurut kesepakatan, selain salat witir. [Madzhab Maliki berpendapat, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat, selain rakaat genap dan ganjil (salat witir, 2 rakaat genap dan 1 rakaat ganjil)]” – dari Kitab Al-Fiqh Alal Madzhabil Arba’ah.
KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jamaah berkata, Kesimpulannya adalah bahwa para imam empat tersebut memilih bahwa jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa jumlah salat tarawih 8 rakaat adalah pendusta terhadap apa yang telah mereka (4 imam) pilih dan orang yang berselisih dengannya (apa yang sudah 4 imam sepakati). “Maka selayaknya untuk menentang perkataannya, tidak menoleh kepadanya (ikut-ikutan dengan pendapatnya), dan dia bukanlah golongan Ahlussunnah Wal Jamaah, yaitu golongan yang selamat, dan golongan itu adalah golongan yang berpegang teguh terhadap sunnah Rasulullah SAW dan para sahabanya, wallahu a’lam,” tegas Kiai Ali Maksum.( Bersambung).